Masa Hukuman Mantan Kacab PT. Bank Maluku-Malut Bertambah Jadi Enam Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Masa Hukuman Mantan Kacab PT. Bank Maluku-Malut Bertambah Jadi Enam Tahun

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Ambon menambah jumlah masa tahanan mantan kepala cabang utama PT. Bank Maluku -Maluku Utara (BM - Malut), Matheus Matitaputty dalam kasus kredit macet BUMD milik Pemprov Maluku itu menjadi enam tahun penjara.

"Kami sudah menerima salinan keputusan majelis hakim PT Ambon yang bersangkutan divonis enam penjara serta denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi, di Ambon, Senin (8/5/2017).

PT Ambon berpendapat bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Menurut Hery, keputusan hakim PT Ambon lebih tinggi satu tahun dari keputusan majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon yang sebelumnya memvonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Rolly Manampiring yang meminta terdakwa Matheus dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara.

Hakim PT Ambon pada pekan lalu juga telah menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun dan enam bulan terhadap Markus Fengahoe serta denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Sedangkan Eric Matitaputty divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan.

Markus dan Eric adalah analis kredit di kantor cabang utama PT. BM - Malut saat itu.

Satu-satunya terdakwa yang lolos dari jeratan hukum tim JPU dan dibebaskan majelis hakim Tipikor adalah Direktur CV. Nusa Ina Pratama, Jusuf Rumatoras selaku pihak yang mengajukan permohonan kredit ke BUMD milik Pemprov Maluku tersebut.

Dalam putusan majelis hakim Tipikor tertanggal 10 November 2016 yang diketuai R.A Didi Ismiatun didampingi Samsidar Nawawi dan Hery Leliantono menyatakan terdakwa Jusuf memang terbukti bersalah tetapi perbuatannya bukan termasuk wilayah tindak pidana.

Sehingga yang bersangkutan dibebaskan dari dakwaan jaksa yang menjeratnya dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU dalam persidangan akhir Juni 2016 yang meminta terdakwa dihukum delapan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp4 miliar dan dibebani biaya perkara Rp10.000.
Kasusbankmaluku 1395554674041894938
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks