BPKP Audit Dugaan Korupsi Diskominfo Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

BPKP Audit Dugaan Korupsi Diskominfo Maluku

BERITA MALUKU. Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Maluku masih melakukan audit guna menghitung besaran nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi dan Informasi Maluku dengan tersangka Ibrahim Sangaji.

"Kejati Maluku telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait perkara itu kepada pihak BPKP pada 5 Mei 2017 untuk dipelajari dan akan diteruskan dengan melakukan audit investigasi," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Minggu (7/5/2017).

Sejauh ini tim penyidik Kejati Maluku baru menetapkan satu orang sebagai tersangkan dalam perkara tersebut, yakni mantan Kadis Kominfo Maluku, Ibrahim Sangaji.

Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Januari 2016 dalam kasus dugaan korupsi dana kegiatan bantuan government tahun anggaran 2015 senilai Rp750 juta dan proyek penguatan jaringan (WI FI) di Kantor Gubernur Maluku.

Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik melakukan ekspose perkara dengan pimpinan kejaksaan tinggi dan ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Sambil menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara, tim penyidik juga akan melengkapi berkas tersangka tersebut untuk nantinya ditingkatkan ke tahapan beriktunya.

"Kalau BAP sudah dinyatakan lengkap dan hasil audit investigasi dari BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku telah ada, maka secepatnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Ambon," katanya.

Dalam penyelidikan perkara ini, tim penyidik telah meminta keterangan dari sekitar 13 orang saksi, termasuk mantan Kadis Kominfo sejak akhir 2016.

Kejati Maluku akhirnya menggelar perkara tersebut dan menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang mendukung.

Meski pun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Ibrahim belum ditahan oleh penyidik.

Ibrahim yang saat ini menjabat Staf Ahli Gubernur Maluku itu dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 2 juncto pasal 18 dari Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hukrim 1770283639833643373
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks