Sekda Harap Pemda Kabupaten/Kota Siapkan Tenaga Profesional Pengelolaan Barang Milik Daerah | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Sekda Harap Pemda Kabupaten/Kota Siapkan Tenaga Profesional Pengelolaan Barang Milik Daerah

BERITA MALUKU. Hasil pemeriksaan BPK – RI Perwakilan Provinsi Maluku terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2015, telah menunjukan hasil yang positif bagi Pemerintah daerah. Namun masih ada beberapa Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku yang opini LKPD-nya masih Disclaimer dan WDP, kecuali Pemerintah Provinsi Maluku, Maluku Tengah, Buru dan Maluku Tenggara yang telah mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Untuk itu, diharapkan peran dan kerjasama jajaran aparatur pengelolaan barang milik daerah, untuk melakukan pengawalan dan pembinaan pada setiap Entitas/SKPD, terutama dalam pengelolaan barang milik daerah, karena salah satu faktor penting yang menghambat raihan opini WDP/WTP adalah terkait dengan pengelolaan aset daerah.

“Saya juga mengharapkan seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku, untuk mempersiapkan tenaga professional, terkait tugas dan fungsi pengelolaan barang milik daerah pada SKPD dan PPKD untuk mendukung pengelolaan barang daerah dengan baik dan efisien agar dapat menghasilkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan barang milik daerah, yang relevan dan handal, auditable (dapat diaudit) dan traceable (dapat ditelusuri),” ujar Seketaris Daerah Maluku, Hamin Bin Thahir dalam sambutannya pada sosialisasi peraturan Menteri Dalam Negri RI nomor 19 tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, yang berlangsung di baileo siwalima, karang panjang, Ambon, Rabu (12/4/2017).

Dijelaskan, ada delapan golongan aset Milik Pemerintah Daerah, antar lain golongan tanah, golongan peralatan dan mesin, golongan Gedung dan Bangunan, golongan Jalan, Irigasi, dan Jaringan, jembatan, golongan Aset tetap lainnya, golongan Kontruksi dalam pengerjaan, golongan Aset dalam persedian, aset lainya yang belum termasuk komponen di atas.

Menurutnya, secara prinsip pengelolaan barang milik daerah harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah.

Permendagri tersebut, kata Sedka mengamanatkan bahwa barang milik daerah harus di kelola secara efektif dan efisien, baik mengenai perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penetausahaan, pemindahtanganan, pembinaan, pengendalian maupun pengawasanya.

“Kepada para pengelola barang milik daerah agar dapat proaktif melakukan penataan dan pengawasan barang milik daerah secara baik, serta melakukan perencanaan yang berbasis pada kebutuhan riil pada masing-masing SKPD, sehingga dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan  daerah,” pintanya.
Pemprov 4530588571898110673
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks