DPRD Malteng Tetapkan Ranperda, Ruhunussa: Sebagian Besar Tentang Pajak dan Retribusi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

DPRD Malteng Tetapkan Ranperda, Ruhunussa: Sebagian Besar Tentang Pajak dan Retribusi

BERITA MALUKU. Untuk mendongkrat Pendapatan Asli Daerah Maluku Tengah (Malteng), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malteng baru akan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi, pada masa sidang satu per April 2017 mendatang.

Tak tanggung-tanggung, dari target DPRD Malteng dalam menetapkan Ranperda, minimal 10 Ranperda di masa sidang satu, sebagian besarnya adalah Ranperda Pajak dan Retribusi

"Kita memang target tetapkan minimal dalam masa sidang pertama per April 2017, sebanyak 10 Ranperda yang sebagian besar Ranperda Pajak dan Retribusi. Ini dilakukan sebagai komitmen kami sebagai wakil rakyat, agar PAD Malteng bisa didongkrat," tandas Ketua DPRD Malteng, Ibrahim Ruhunussa, di ruang kerjanya, di Masohi, Rabu (29/3/2017).

Dikatakan, kalau asumsi pemerintah menargetkan PAD Malteng pada tahun 2018 bisa diserap sebesar Rp15 Miliar. Pria yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 ini, optimis hal itu bisa tercapai, asalkan menurutnya, Ranperda Pajak dan Retribusi yang akan ditetapkan nantinya, wajib dilaksanakan secara Komprehensif oleh pemerintah dalam hal ini SKPD terkait, maupun BUMD.

"Kalau terkait dengan Ranperda Pajak dan Retribusi yang nanti kita tetapkan ini, kalau bisa dioptimalisasikan dengan baik oleh pemerintah daerah. Bahkan saya optimis melebihi dari Rp15 Miliar, sebagaimana target pemerintah di 2018," yakin Ruhunussa.

Karena menurutnya, potensi-potensi Pajak dan Retribusi yang selama ini belum digarap dengan baik.

"Misalnya pajak tentang reklame. Reklame di Malteng ini cukup signifikan, tetapi belum disentuh pemerintah daerah, karena belum ada payung hukumnya. Begitu juga dengan yang lain, misalnya pariwisata. Pariwisata kita selama ini dalam hal pemanfaatan pajak retribusinya terbilang minim," ungkapnya.

Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah Malteng, Bob Rahmat, pernah mengungkapkan bahwa selama ini, mekanisme pemungutan tidak transparansi dan tidak bertanggung jawab.

"Pungutan pajak dan retribusi dalam mekanisme, tidak transparan, tidak bertanggung jawab, sehingga terjadi kebocoran-kebocoran anggaran yang diserap lewat retribusi dan pajak, sehingga saya harapkan, DPRD cepat tetapkan Ranperda pajak dan reteibusi," ukngkap Bob pada kegiatan Musrembang RKP Kabupaten Malteng, beberapa waktu lalu.
Malteng 781678132878596396
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks