Direktur Poltek Negeri Ambon Divonis 1,6 Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Direktur Poltek Negeri Ambon Divonis 1,6 Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara terhadap Direktur Politeknik Negeri Ambon, Miegsjeglorie V Putuhena.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta membayar denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Suwono didampingi Samsidar Nawawi serta Bernard Panjaitan selaku hakim anggota, Kamis (30/3/2017).

Terdakwa yang tidak dihukum membayar uang pengganti ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum(JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Senia Pentury yang sebelumnya meminta terdakwa divonis 6,6 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp702 juta kemudian harta bendanya akan disita untuk dilelang dan bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga tahun dan tiga bulan kurungan.

Miegsjeglorie V Putuhena adalah Direktur Poltek Negeri Ambon yang terlibat dalam dugaan skandal korupsi pengadaan lahan pada 2012 seluas 10.000 meter persegi.

Anggaran yang dikucurkan untuk merealisasi proyek pengadaan lahan tersebut senilai Rp1,75 miliar dan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp702 juta.

Atas keputusan majelis hakim Tipikor, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Weny Tuaputimain menyatakan pikir-pikir, sedangkan, JPU langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku.
Hukrim 7900283597191637943
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks