Berkas Perkara 4 Pelaku Pembacokan Sadis Masih P19 | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Berkas Perkara 4 Pelaku Pembacokan Sadis Masih P19

BERITA MALUKU. Kasus pembacokan terhadap Yudi dan Diman yang dilakukan oleh empat orang tersangka, yaitu Mulawarman alias olan, Amarsyah Wailissa alias Amar, Muhammad Artha Wailissa alias Artha dan Barkir Nurlette Alias Epen, pada 21 Februari 2017 lalu, berkas perkara mereka beberapa waktu lalu sudah dilimpahkan oleh Polres Malteng ke Kejaksaan Negeri Malteng untuk selanjutnya di serahkan ke Pengadilan.

Namun berkas tersebut saat ini telah dikembalikan pihak Kejaksaan untuk dilengkapi, dan masih berstatus P19.

"Soal starus kasus pembacokan yang melibatkan empat pelaku, untuk sementara kita masih kembalikan berkas, pada Senin kemarin 27 Maret," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Malteng, Rajesh Afifudin, di ruang kerjanya, Kamis (30/3/2017).

Afifudin mengaku, pihaknya masih minta petunjuk untuk berkasnya dilengkapi.

"Kami masih minta (kepolisian) untuk penuhi syarat formil maupun materil. Kita tunggu saja kalau berkasnya sudah lengkap sesuai petunjuk dan sudah lengkap, baru ada penyerahan barang bukti dan pelaku ke kami. Kalau misalkan sudah sampai pada penyerahan barang bukti dan pelaku, maka tidak lama. Kasusnya bisa dinaikan ke pengadilan," bebernya.
Malteng 5793858961488898054
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks