Latumarury Diadili Karena Jemput Paket 72,22 Gram Shabu | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Latumarury Diadili Karena Jemput Paket 72,22 Gram Shabu

BERITA MALUKU. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hamzah Khailul mengadili Jafar Latuamury, oknum terdakwa yang diringkus pihak BNN Provinsi Maluku karena kedapatan menjemput sebuah paket berisikan 72,72 gram shabu.

Sidang perdana yang dibuka majelis hakim di Ambon, Kamis (30/3/2017) dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Rita Helda Akolo.

"Terdakwa pertama kali diringkus saksi Chairil Lewenussa dan Muh. Reza Atamimi pada 7 November 2016 usai mengambil sebuah paket di perusahaan jasa pengiriman Expedisi Mex Cabang Ambon," kata Rita.

Dikatakan, pada bungkusan paket itu tertulis nama pengirim dan nama penerima barang serta nomor telepon genggam atas nama saksi Aizah Jora Latuconsina alias Ica yang melakukan pengiriman dari Jakarta, namun alamat yang dituju tidak jelas.

Saat diringkus, terdakwa mengaku tidak mengetahui apa isi paket tersebut, sebab dia hanya diminta tolong oleh saksi Hajija Latuconsina alias Ija, karena kantor Ekspedisi Mex akan ditutup pada pukul 17.00 WIT.

Ketika menjalani pemeriksaan di Kantor BNN Provisi Maluku baru diketahui kalau shabu seberat 72,72 gram itu adalah milik Thalib Usemahu yang dipesa dari seseorang di Jakarta bernama Rapi.

Paket tersebut lalu dititipkan kepada saksi Aizah Jora Latuconsina alias Ica yang kebetulan sementara berada di Jakarta, sehjingga yang bersangkutan memaketkannya bersama pakaian anak dan mengirimkannya lewat perusahaan jasa pengiriman Expedisi Mex di Tanah Abang, Jakata pusat.

Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 1999 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obat terlarang.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Hukrim 6856494882297115590
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks