Sarat KKN, Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Penggunaan Anggaran 20,7 Miliar Renovasi Mess Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Sarat KKN, Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Penggunaan Anggaran 20,7 Miliar Renovasi Mess Maluku


AMBON - BERITA MALUKU.
Tak hanya pengelolaan proyek di Dinas Pendidikan Maluku, renovasi Mess Maluku oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) juga sarat Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). Pasalnya proyek renovasi gedung di jalan kebung kacang raya nomor 20, Jakarta Pusat itu belum juga tuntas dikerjakan. 


Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno mengatakan renovasi Mess Maluku telah berjalan selama empat tahun, mulai dari tahun 2020-2023. Bahkan anggaran untuk merenovasi gedung yang memiliki 57 kamar itu sangat fantastis mencapai Rp20,7 miliar. 


Sayangnya anggaran yang dikucurkan tidak sebanding dengan proses pekerjaan renovasi yang dianggap biasa aja. 


"Mess Maluku kita sudah alokasikan Rp20,7 miliar, selama lebih 4 tahun tidak pernah selesai. Padahal cuma renovasi, nanti kalau sudara berkunjung kesana, sudara bisa lihat renovasi yang tidak masuk akal, karena tidak ada sesuatu yang bagus," ungkap Wenno Selasa  Kemarin (23/04/2024). 


Atas hal tersebut, Wenno meminta aparat penegak hukum baik itu KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan untuk segera mengusut anggaran pembangunan Mess Maluku yang penuh sarat KKN. 

 

"Saya mendesak pimpinan DPRD untuk menyurati aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk bisa menemukan penyebab dan masalah sampai mess Maluku tidak selesai," pintanya. 


Menanggapi interupsi Wenno, Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut. 


Hanya menurutnya, desakan pikiran rekomendasi ke kejaksaan, KPK, maupun Kepolisian terhadap dugaan tindak korupsi ini harus disampaikan dalam bentuk Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) karena berkaitan dengan sikap fraksi apakah menerima, atau menolak. 


"LKPJ berkaitan dengan kinerja Pemerintahan, karena itu saya minta kepada rekan-rekan dalam pembahasan LPJ, semua pikiran rekomendasi baik ke kejaksaan maupun kepolisian yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun yang berkaitan penggunaan keuangaan Pemprov tahun 2023 untuk disampaikan termasuk Mess Maluku untuk langsung ditindaklanjuti," pungkasnya.

Hukrim 2832976325689073999
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks