Akibat Coblos Ganda, Pelaku Ini Dituntut 3 Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Akibat Coblos Ganda, Pelaku Ini Dituntut 3 Tahun

BERITA MALUKU. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Namlea, Kabupaten Buru, minta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun terhadap La Denang Wabula alias La Dena Buton, terdakwa yang melakukan pencoblosan ganda.

"Kami minta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 178 huruf B Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah gubernur/wagub, bupati/wabub/wali kota dan wakil wali kota," kata JPU Karel Sampe dan Sudarmono Tuhulele di Ambon, Selasa (14/3/2017).

Dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Syamsudin La Hasan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp36 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mendengar pembacaan tuntutan jaksa, terdakwa sempat meneteskan air mata di dalam ruang sidang yang disaksikan pengunjung, termasuk isteri terdakwa.

Terdakwa La Dena sebelumnya mengaku telah melakukan pencoblosan ganda pada TPS I dan TPS III Desa Jikumarasa, Kabupaten Buru pada tanggal 15 Februari 2017 saat berlangsung pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Buru.

"Saya hanya menghargai surat undangan yang diberikan dan memilih dua pasangan balon kepala daerah pada kedua TPS yang berbeda, sehingga tidak fokus mencoblos nomor urut pasangan calon tertentu saja," akui terdakwa.

Terdakwa mendapatkan dua surat undangan mencoblos dari pihak penyelenggara pilkada, dimana surat undangan pertama yang diterimanya secara langsung tertera nama La Denang Wabula untuk mencoblos di TPS I.

Sementara surat undangan kedua yang tertera nama La Dena Buton di TPS III Desa Jikumarasa diberikan petugas penyelenggara pilkada melalui isteri terdakwa.

Majelis hakim menunda persidangan pada Rabu, (15/3) dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukumnya.
Hukrim 293051683738117288
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks