KPPS Layani Pemilih Sakit Mencoblos di Rumah | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

KPPS Layani Pemilih Sakit Mencoblos di Rumah

BERITA MALUKU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menyatakan petugas Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) didampingi pengawas TPS siap memberikan pelayanan bagi pemilih yang sakit di rumah untuk menggunakan hak pilihnya.

Ketua KPU kota Ambon Marthinus Kainama menyatakan surat edaran KPU RI nomor 151.KPU.II.2017 menyebutkan pemilih yang sakit di rumah dan diyakini tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS, dapat dilayani hak pilihnya dengan mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi pasangan calon dan pengawas TPS/PPL.

"Surat edaran tersebut baru kami diterima H-4 Pilkada serentak, kami selenjutnya menindaklanjuti ke setiap KPPS untuk memberikan kesempatan bagi setiap pemilih yang sakit tetapi akan menggunakan hak pilihnya," katanya di Ambon, Selasa kemarin.

Menurut dia, pemilih yang akan menggunakan hak akan dilayani petugas KPPS pukul 12.00 WIT dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih.

Pelayanan hak pilih tersebut dilaksanakan oleh dua orang petugas KPPS bersama PPL atau petugas TPS dan saksi pasangan calon, hanya melayani warga yang tinggal dekat TPS dengan tetap mempertimbangkan pelayanan pemilih di TPS ebagai tugas utama.

"Kita berharap dengan diterbitkannya surat edaran tersebut masyarakat dapat menggunakan hak pilih, guna menentukan masa depan kota Ambon lima tahun mendatang," ujarnya.

Marthinus menjelaskan, pelayanan hak pilih juga dilakukan bagi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau rumah tahanan negara yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi memiliki KPT elektronik atau keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di wilayah daerah pemilihan.

"Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dan dicatatkan pada formulir model ATb-KWK serta formulir model C7 KWK (daftar hadir) pada kolom DPTB," katanya.

KPU katanya juga telah menyiapkan logistik di Rumah Sakit (RS) dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) yakni sebanyak 10 kotak suara yang berisi surat suara dan logistik kelengkapan Pilwakot disiapkan bagi para pemilih yang ada di rumah sakit dan juga lembaga pemasyarakatan, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih.

Kotak suara lanjutnya, akan dibawa oleh petugas KPU ke sejumlah rumah sakit agar pasien maupun keluarga yang tidak bisa mencoblos di TPS terdekat dapat menggunakan hak pilih dengan melakukan pencoblosan di dalam rumah sakit.

Ia menambahkan, pelaksanaan Pilkada Serentak 15 februari 2017 pihaknya tidak menyiapkan TPS khusus, tetapi menyiapkan logistik khusus untuk pasien RS dan narapidana di LP.

"Kita berharap seluruh warga wajib KTP atau yang memiliki hak pilih dapat berpartisipasi di Pilwakot nanti sehingga ada 10 kotak suara yang disiapkan," ujarnya.
Pilkada Ambon 2147155572082171244
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks