Terdakwa Pembunuh Pays Dinilai Tidak Jujur | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Terdakwa Pembunuh Pays Dinilai Tidak Jujur

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menilai La Ony (43), terdakwa pembunuhan terhadap Irfan Pays tidak jujur dan terbuka memberikan alasan penyebab korban dibacok dengan sebilah badik.

"Tempat tinggal saya berdekatan dengan rumah anda dan ada banyak informasi masyarakat tentang penyebab peristiwa ini, tetapi kalau tidak jujur akan semakin memperberat hukuman anda," kata majelis hakim diketuai Hamza Kailul didampingi Pujiono serta Sofyan Parerungan selaku hakim anggota di Ambon, Senin (9/1/2017).

Penjelasan majelis hakim disampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mempertanyakan kapan terdakwa mengetahui istrinya diduga berselingkuh dengan korban, tetapi dijawab setelah terjadi peristiwa perkelahian dan pembacokan.

Terdakwa juga mengakui badik yang dipakai menusuk korban adalah pisau yang biasanya dipakai menyembelih ayam, padahal badik tersebut menggunakan sarung dan selalu tersimpan di dalam kamarnya.

"Mana mungkin pisau yang biasanya dipakai menyembelih ayam disimpan dalam kamar, kalau model seperti itu di kampung saya di Sulawesi namanya badik," kata majelis hakim.

Jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Asmin Hamjda menjerat terdakwa dengan pasal 338 KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.

Peristiwa pembacokan ini bermula dari kehadiran korban di dalam kamar keluarga terdakwa pada Jumat, 22 Juli 2016 lalu sekitar pukul 13.30 WIT di kawasan Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Istri terdakwa diduga telah menjalin hubungan gelap dengan korban sejak tahun 2013 tetapi terdakwa tidak mengenali orangnya, setelah korban mendatangi rumah mereka dan masuk dalam kamar keluarga.

Mendengar teriakan anak terdakwa bahwa ada orang di dalam kamar keluarga, dirinya langsung keluar dari kamar mandi dan berpapasan dengan korban sehingga terjadi perkelahian di dalam rumah.

Korban sempat lari keluar rumah dan menemukan kunci besi 12 mili meter yang ujungnya dipasang pipa kembali ke dalam rumah dan menghantam terdakwa hingga pelipis kirinya pecah dan mengeluarkan darah.

Kemudian dalam keadaan pusing dan tertunduk, terdakwa melayangkan badiknya ke arah korban tetapi tidak diketahui melukai bagian yang mana.

Tetapi belakangan diketahui korban tertusuk pada dada kanan dan akhirnya meninggal dunia. (ant/bm)
Hukrim 4745987549970959807
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks