Mulai 6 Januari 2017, Tarif PNBP Naik | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Mulai 6 Januari 2017, Tarif PNBP Naik

BERITA MALUKU. Setelah Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 2010 direvisi menjadi PP 60 Tahun 2016, mulai 6 Januari 2017 tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) surat-surat kendaraan baik roda dua maupun empat akan naik mencapai 100 persen. 

Kasi STNK Dirlantas Polda Maluku, Kompol Fery Mulyana mengatakan, PP 60 tahun 2016 meliputi pengesahan kendaraan bermotor tidak mengambil penarikan, mulai 6 Januari sudah diadakan penarikan untuk biaya dari pada pengesahan baik itu roda dua, tiga, empat atau lebih.

Ditambah dengan penerbitan surat tanda coba kendaraan (STCK), penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan BPKB baik baru maupun ganti pemilik, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor keluar daerah, penerbitan STNK batas lintas negara, penertiban TNKB, penerbitan nomor register kendaraan bermotor pilihan.

“Untuk penerbitan nomor register kendaraan pilihan kisaran paling mahal mencapai Rp20 juta, dan paling murah Rp5 juta, mulai dari dijit satu sampai empat,” ujar Mulyana diruang kerjanya, Rabu (4/1/2017).

Dijelaskan, tujuan dari kenaikan PNBP ini merupakan investasi rosjenti seperti dari bidang regiden yakni legitimasi mulai dari asal usul kepemilikan, kemudian pengoperasional, serta kompetensi kendaraan bermotor dan pengemudi.

Fungsi control atau penegakan hukum dalam mendukung program dari pada promotor yaitu professional, modern dan terpecaya dari pak Kapolri, serta mewujudkan layanan prima cepat, transparan, akuntabel, informatis dan mudah diakses,

Untuk diketahui, PNBP STNK sebelumnya untuk roda 2/3 baru dan perpanjang tarifnya Rp50.000, STNK roda 4/lebih baru dan perpanjang Rp75.000. Namun setelah ada aturan baru, lanjut dia, mulai 6 Januari 2017 mengalami perubahan tarif. PNBP STNK roda 2/3 baru dan perpanjang naik menjadi Rp100.000, STNK roda 4/lebih baru dan perpanjang naik Rp200.000.

"Untuk pengesahan STNK, awalnya tidak ada tarif. Setelah peraturan pemerintah 50 tahun 2010 direvisi ke peraturan pemerintah 60 tahun 2016, dikenakan tarif Rp25.000," katanya.

Kemudian, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), sebelumnya untuk roda 2/3 dan roda 4/lebih masing-masing Rp25.000, juga akan mengalami perubahan. Untuk STCK roda 2/3 tarifnya Rp25.000 dan STCK R4/lebih naik Rp50.000.

Sedangkan PNBP Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda 2/3 sebelumnya Rp30.000, roda 4/lebih Rp50.000. Tahun depan untuk TNKB roda 2/3 naik Rp60.000, roda 4/lebih naik Rp100.000.

“Untuk tarif PNBP kendaraan mutasi keluar daerah untuk roda 2/3 dan roda 4/lebih sebelumnya masing-masing Rp75.000. Nanti, PNBP mutasi keluar daerah untuk roda 2/3 naik Rp150.000 dan roda 4/lebih naik Rp250.000,” pungkasnya.

Kemudian, tarif PNBP Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebelumnya untuk roda 2/3 yang baru dan ganti kepemilikan masing-masing Rp80.000. Untuk roda 4/lebih yang baru dan ganti kepemilikan masing-masing Rp100.000.

"Tapi mulai tahun depan, PNBP BKPB untuk roda 2/3 yang baru dan ganti kepemilikan naik menjadi Rp225.000. Sedangkan, untuk roda 4/lebih yang baru dan ganti kepemilikan naik Rp375.000," jelasnya.

Adapun tarif PNBP STNK-LBN untuk roda 2/3 dan roda 4/lebih yang baru dan perpanjang masing-masing Rp100.000, untuk roda empat/lebih yang baru dan perpanjang masing-masing Rp200.000.
Ekonomi 8068571397244943496
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks