Penganiaya Makatita Divonis 1 Tahun Lebih | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Penganiaya Makatita Divonis 1 Tahun Lebih

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis satu tahun dan sepuluh bulan penjara terhadap George Watilete, terdakwa yang tanpa sengaja menganiaya Douglas Makatita hingga meninggal dunia.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan sepuluh bulan karena terbukti telah melanggar pasal 351 KUH Pidana," kata ketua majelis hakim PN setempat, Sofyan Parerungan didampingi Pujiono dan R.A Didi Ismiatun sebagai hakim anggota di Ambon, Selasa (20/12/2016).

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi vonis penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi pihak keluarga korban, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa menyantuni keluarga korban, menyesali perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Asmin Hamja yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara.

Menurut JPU, terdakwa George Watilete pada tanggal 16 Agustus 2016 sedang berada di Balai Dusun Airlouw, Desa Latuhalat di Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) bersama sejumlah warga.

Kemudian datanglah korban dalam kondisi mabuk dan menantang terdakwa untuk berkelahi namun tantangan ini tidak digubris dan korban terus mendesak serta meneriaki orang Dusun Airlouw termasuk terdakwa itu bencong.

"Selanjutnya korban sempat bersenggolan dengan terdakwa hingga terjatuh dan tanpa sengaja dia membalikkan tangannya ke arah korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur lantai sampai pingsan dan dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Hidup Ambon," kata jaksa.

Tetapi keesokan harinya korban meninggal dunia di rumah sakit, dan hasil visum dokter menerangkan kematian korban akibat adanya benturan pada bagian kepala dan bukan karena terkena hempasan tangan terdakwa.

Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Hendrik Lusikoy menyatakan pikir-pikir.
Hukrim 4466905648392239195
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks