Dugaan Korupsi Bandara Arara, Kadishub Minta Dunda Proses Penyidikan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dugaan Korupsi Bandara Arara, Kadishub Minta Dunda Proses Penyidikan

BERITA MALUKU. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Maluku, Beny Gazperzs meminta jaksa menunda proses penyidikan atas dirinya dalam kasus dugaan korupsi proyek studi kelayakan pembangunan Bandara Arara di Seram Utara, kecamatan Wahai, Kabupaten Maluku Tengah.

"Proses penyidikan tidak dilaksanakan pada 20 Desember 2016 sesuai permintaan Kadishub untuk ditunda karena ada pekerjaan kantor yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kacabjari Maluku Tengah di Wahai, Ajid Latuconsina, di Ambon, Selasa (20/12/2016).

Kadishub Maluku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Desember 2016, dalam kasus dugaan korupsi dana studi kelayakan pembangunan Bandara Arara di kecamatan Wahai tahun anggaran 2015 senilai Rp800 juta.

Menurut Adjid , penyidik mengagendakan pemanggilan Kadishub selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Namun, bersangkutan berhalangan dan meminta penundaan.

"Penyidik tidak perlu menyusun agenda pemanggilan yang baru kepada tersangka karena sudah ditawarkan sendiri oleh Kadishub bahwa dirinya akan hadir pada Kamis, (22/12)," kata Ajid.

Dalam penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek studi kelayakan pembangunan Bandara Arara ini, Kacabjari Maluku Tengah di Wahai telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Kadishub, Kabid Perhubungan Udara Dishub Maluku berinisial JR yang juga menjabat PPTK dalam proyek dimaksud, Direktur PT. Sil Indonesia BWS alias Wibowo bersama ESW alias Endang.

ESW alias Endang adalah tenaga ahli lepas yang berdomisili di Jakarta namun sering dipakai untuk melakukan survei pembangunan bandara di Maluku.

Terdakwa juga diduga memiliki peranan penting dalam pencairan anggaran proyek studi kelayakan Bandara Arara karena membuat laporan survei yang hanya menggunakan data sekunder dari internet kemudian melakukan presentasi di Dishub Maluku.

Para terdakwa ini dijerat pasal 2 ayat (1) junto pasal 3 juncto pasal 11 dan pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Untuk pasal 2 dan pasal 3 menyangkut korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, sedangkan pasal 11 dan 12 huruf B menerima sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban.

Sedangkan direktur PT. Sil Indonesia sangkaannya adalah pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf B tentang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Abdi Sipil Negara.

Terdakwa Endang dijerat dengan 2 ayat (1) junto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Hukrim 6494501500592913966
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks