DPRD Maluku Tegas Tolak Operasi PT BBA Di Kei Besar | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

DPRD Maluku Tegas Tolak Operasi PT BBA Di Kei Besar


AMBON - BERITA MALUKU.
Kerusakan alam akibat adanya aktifitas pertambangan yang dilakukan PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, menarik perhatian public Maluku, dengan mengkampanyekan di seluruh platform digital menyertakan tagar "Savekeibesar". 


Tak hanya itu, ada berbagai aksi demo yang juga dilakukan agar aktifitas pertambangan segera dihentikan. Seperti yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Evav di kantor DPRD Maluku.


Menggenakan ikat kepala merah, puluhan masa aksi datang membawa sejumlah pamflet bertuliskan "SaveKeiBesar" dengan  foto Gubernur dan Anggota DPRD Maluku Dapil IV, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru dan Tual. Tolak Tambang PT Batutua Licin "Savkeibesar". Setelah tanah Papua dilukai, kini tamak kei pun dirobek. Jaga Tanah Kei "Savekeibesar". Kalau ada dua keadilan pak Gubernur,  Satu Par Katong orang Kei. Pulau Kei Sangat Kecil tak sebesar dan sekuat pulau lainnya. Masuk tanpa izin bukan pembangunan itu perampasan. Lawamena Haulala Itu Par Sapa, tete Nene moyang ada tanya lewat Katong pung suara. Kei besar punya roh yang hidup di balik tanah hutan dan laut tolong pertanyakan itu". 


Ada beberapa point aspirasi yang disampaikan dalam orasi, mulai dari permasalahan pertambangan yang ada di pulau Kei Besar merupakan tanggung jawab bersama dan perlu mendapat atensi khusus oleh pemerintah kabupaten Maluku Tenggara, Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Republik Indonesia. 


Pertambangan yang dilakukan PT Batulicin juga potensi melanggar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kemaslahatan masyarakat adat Kei serta tatanan Adat budaya kei. 


Dibalik aktifitas pertambangan yang telah berjalan selama 9 bulan. Selain persoalan lingkungan, hal lain yang menjadi perhatian, adanya keterlibatan militer dalam mengawal operasi tambang PT BBA. 


Hal ini tentu bertolak belakang dengan tugas pokok dari TNI, yang seharusnya menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa Indonesia dari segala bentuk ancaman dan gangguan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 


Keterlibatan militer ini terlihat dari adanya intimidasi, sehingga membuat masyarakat tidak berani angkat bicara, yang berdampak pada terjadinya kesenjangan diantara masyarakat akibat pro dan kontra kehadiran perusahaan. 


Untuk itu, dalam aksinya masa mendesak mendesak DPRD Maluku agar segera memanggil Pangdam XV Pattimura terkait keterlibatan personil militer dalam operasi tambang PT BBA di pulau Kei Besar. 


Terdapat juga 6 tuntutan lainnya yang disampaikan masa aksi, mendesak pemerintah provinsi Maluku dan DPRD Maluku untuk segera mengevaluasi seluruh izin pertambangan di Maluku


Mendesak Pemda Maluku agar segera menghentikan dan mencabut izin pertambangan PT Batulicin di Kepulauan Kei.


Mendesak DPRD Maluku untuk menyampaikan sikap penolakan dan memanggil pihak PT BBC karena telah melakukan aktifitas pertambangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undagan yang berlaku. 


Mendesak Pemprov Maluku dan DPRD Maluku agar mengakomodir kepentingan masyarakat adat da menghentikan operasi tambang PT BBA di pulau Kei Besar.


Mendesak PT BBA agar bertanggung jawab akan kerusakan lingkungan atas aktifitas pertambangan. 


Mendesak Gubernur dan Bupati Malra untuk memberikan transparansi informasi terkait operasi PT BBA yang telah menyalahi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Malra.


Berdasarkan hasil pertemuan dengan masa aksi yang berlangsung di ruang paripurna, DPRD Maluku sepakat menolak hadirnya PT BBA. 


Penolakan tersebut disampaikan beberapa perwakilan fraksi yang hadir dalam pertemuan dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun. Yaitu, fraksi PDIP, NasDem, PKB, fraksi gabungan Hanura dan PPP, Golkar.


Ketua DPRD mengaku, sesuai peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 22 tahun 2021, secara gamblang, semua kegiatan yang berdampak penting dan tidak penting dalam pertambangan wajib memiliki AMDAL.


Atas dasar itu, dengan berbagai pertimbangan yang terjadi di masyarakat serta dampak yang dihasilkan dari pertambangan, dewan menolak hadirnya PT BBA. 


"Jadi kalau PT BBA tidak taat dan melanggar UU silahkan angkat kaki. Kami tegas menolak operasi PT BBA, begitu juga fraksi PDIP," tegas Benhur


Menurutnya, sikap penolakan ini tentunya akan ditindak lanjuti dengan sikap resmi yang nantinya akan disampaikan setelah agenda rapat bersama Pemda Maluku, Pemkab Maluku Tenggara, PT BBA, termasuk Pangdam soal keterlibatan militer. 


"Dua minggu depan kita akan undang untuk bahas persoalan ini dan mengambil sikap secara kelembagaan,"tandasnya.

Dewan 1514348288475333462
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks