Kasus Bandara Arara, PH Tersangka Akan Jukan Pengalihan Penahanan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Bandara Arara, PH Tersangka Akan Jukan Pengalihan Penahanan

BERITA MALUKU. Tim penasihat hukum dua tersangka dugaan korupsi anggaran studi kelayakan pembangunan Bandara Arara,BG dan JR, akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada jaksa karena klien mereka menderita penyakit diabetes.

"Dua hal menjadi dasar untuk mengajukan permohonan pengalihan penahanan, yakni kondisi Kadis Perhubungan Maluku, BG yang sudah 15 tahun menderita diabetes dan telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara ke kas daerah," kata kuasa hukum terdakwa, Hendrik Lusikoy, di Ambon, Rabu (28/12/2016).

BG alias Beny yang merupakan Kadishub Maluku bersama Kabid Perhubungan Udara Dishub provinsi, JR alias John telah digiring pihak Kacabjari Maluku Tengah di Wahai ke rumah tahanan negara (Rutan) Waiheru Ambon pada Selasa (27/12) petang .

"Kita mengikuti proses pemeriksaan dari tingkat penyelidikan oleh aturan Undang-Undang. Jaksa sudah melaksanakannya, maka yang dilakukan jaksa pada Selasa (27/12) adalah kewenangan mereka dalam menahan tersangka," katanya.

kedua tersangka memang agak terganggu, terutama BG yang sudah 15 tahun menderita penyakit diabetes dengan selalu berjalan membawa obat dan jarum suntik.

Sehingga saat digiring ke Rutan juga perlu membawanya. Hanyasaja, yang bersangkutan tidak bisa menyuntuk dirinya sendiri sehingga atas dasar itulah kuasa hukum akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan.

Apalagi, atas perintah Gubernur Maluku Said Assagaff, BG telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta lebih ke kas daerah sejak beberapa waktu lalu.

Pengembalian keuangan ini, kata Hendrik, dijadikan dasar PH untuk mengajukan permohonan pengalihan penahanan, karena tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah dan itu sudah dilakukan.

"Soal perbuatan melanggar hukum tetap diproses tetapi untuk masalah kerugian keuangan negaranya telah dikembalikan," tandas Hendrik.
Hukrim 8360500841993608850
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks