Bantah Polemik, KPU Malteng: Pungutan Suara Hanya dengan Mencoblos | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Bantah Polemik, KPU Malteng: Pungutan Suara Hanya dengan Mencoblos

Djaliman Latuconsina
BERITA MALUKU. Masifnya polemik cara menggunakan hak suara dalam pungutan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah (Malteng), 15 Februari 2017 mendatang. Sejatinya informasi yang tersebar bahwa pada saat menggunakan hak suara di Pilkada Malteng nantinya, para pemilih dalam menggunakan hak suara diberi opsi memilih setuju atau tidak setuju. Padahal informasi atau anggapan tersebut adalah keliru.

Yang benar adalah masyarakat yang mempunyai hak suara diberi opsi mencoblos, bukan mencotreng setuju atau tidak setuju. Hal ini dikatakan salah satu komisioner KPU Malteng, Devisi Teknis, Djaliman Latuconsina, saat memaparkan materi dalam kegiatan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan satu pasangan calon, pada pemilihan bupati dan wakil bupati Maluku Tengah tahun 2017, Kamis (22/12/2017) di Gedung Mae Oku, Masohi.

"Masyarakat yang menggunakan hak suara hanya diberi opsi mencoblos pada kolom surat suara seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Bukan opsi pilih setuju atau tidak setuju," tandas Latuconsina.

Sementara itu, Surat suara pada Pilkada Malteng 2017 ada dua kolom. Satu bertanda gambar Pasangan calon,  kolom yang satunya tidak bertanda gambar.

Coblosan suara sah, menurut Djaliman, selama pencoblosan dilakukan pada kolom calon dalam surat suara tetap dinyatakan sah.

"Pencoblosan dikatakan sah apabila coblosannya ada pada salah satu kolom suarat suara," jelasnya.
Pilkada Malteng 7960865947487093975
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks