KPU Malteng: Saksi Kotak Kosong Tidak Diperkenankan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

KPU Malteng: Saksi Kotak Kosong Tidak Diperkenankan

BERITA MALUKU. Masa pencoblosan dan perhitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, 15 Februari mendatang, sudah semakin dekat. Namun ada spekulasi yang muncul menyangkut dengan saksi pasangan calon.

Menurut informasi yang beredar, saksi dari kolom tak bergambar atau kotak kosong, juga bisa menjadi saksi pada pungutan suara nanti.

"Prinsipnya, KPU tetap mengacu pada regulasi yang ada. Saksi yang hadir pada pencoblosan adalah saksi yang mendapat mandat dari pasangan calon yang diakui dan terdaftar di KPU. Dengan demikian saksi tidak bisa dari unsur yang mengatasnamakan kotak kosong," tandas Ketua KPU Malteng, Ridwan Tomagola, usai dilaksanakan Sosialisasi penyelenggaraan Pilkada dengan satu pasangan calon, Kamis (22/12/2016) di Masohi.

"Jadi yang masuk menjadi saksi harus menunjukan surat mandat dari pasangan calon dan dari jumlah 623 TPS, maka jika pasangan calon hanya memandatkan saksi 1 per TPS, saksi yang dipersiapkan sebanyak jumlah TPS," jelasnya.

Selain perosalan saksi, ada juga aktifitas kampanye yang dilakukan selain dari pasangan calon, yang beberapa minggu lalu  telah dilakukan.

Tomagola juga menegaskan, aktifitas kampanye yang sedang berlangsung, hanya bisa dilakukan oleh pasangan calon yang terdaftar di KPU. Di luar dari pada itu, tidak dibenarkan.

"Prinsipnya kami tetap mengacu pada UU pilkada dan turunannya. Soal katifitas masyarakat yang mengatas namakan peti kosong dan melakukan kampanye itu tidak boleh dilakukan, karena tidak ada dalam regulasi, namun soal cegah mencegah dan itu bukan wewenang kami. Wewenangnya ada pada Polres. Sesui keputusan KPU RI nomor 123 Tahun 2016. Bab 5 poin 3 huruf a, bahwa kepolisian secara berjenjang dapat membubarkan atau menertibkan  aktifitas kampanye mengatasnamanakan pasangan calon. Dengan demikian Soal Aktifitas kotak kosong dikembalikan kepada polisi," tandasnya.
Pilkada Malteng 2381323540503625581
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks