2017, Pemkot Ambon Akan Tetapkan SKPD Baru | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

2017, Pemkot Ambon Akan Tetapkan SKPD Baru

BERITA MALUKU. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menetapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah setempat pada 2017.

"Penambahan sejumlah dinas baru berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemda, kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, John Slarmanat, di Ambon, Rabu (28/12/2016).

Penambahan dinas dan badan baru dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi. Selain itu kewenangan yang harus dilimpahkan ke provinsi, sehingga Pemkot Ambon wajib menyiapkan regulasi pemerintahan yang baru.

Menurut dia, sejumlah SKPD yang akan ditetapkan terdiri dari beberapa dinas dan badan baru.

selain itu juga akan dilakukan pergantian nama dinas serta status badan dinaikan menjadi dinas.

"Saat ini proses pembahasan sementara dilakukan ditingkat internal agar segara ditetapkan, disertai dengan proses pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat," ujarnya.

John menyatakan, sejumlah dinas dan badan mengalami perubahan seperti sekretariat DPRD dari sebelumnya tipe C dinaikan menjadi B, sedangkan untuk dinas baru yakni Dinas Pemuda dan Olahraga tipe C, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tipe B, Dinas PU dan Penataan Ruang tipe B serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tipe B.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menjadi tipe A, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Masyarakat dan Desa tipe A, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe B, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persendian tipe B, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe C serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman tipe B.

Sedangkan untuk badan yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM tipe B, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah tipe A, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tipe A, Badan Pegelolaan Pajak dan Retribusi Daerah tipe B.

"Regulasi baru ini telah dipersiapkan pemerintah sejak beberapa bulan yang lalu, sehingga pada 2017 sudah bisa diberlakukan," tandasnya.

Diakuinya, sejumlah dinas statusnya mengalami kenaikan dari tipe C ke tipe B ,disesuaikan dengan kebutuhan dan regulasi serta beban kerjanya yang bertambah, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan Mikro Kecil, Disperindag, Disnaker, Dishub serta Satpol PP.

"Selain dinas dan badan baru bertambah, status untuk kecamatan pun tipenya dari B menjadi tipe A," kata John.
Ambon 5428553700048482957
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks