Pembunuhan Corputy, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Berat | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pembunuhan Corputy, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Berat

BERITA MALUKU. Ibu kandung Natasya Corputy yang menjadi korban penganiayaan dan pembunuhan, Gita Tuasun/Corputty, meminta terdakwa La Usman dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

"Kami meminta majelis hakim yang mulia dapat menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku, minimal 20 tahun penjara," kata Gita, di Ambon, Senin (7/11/2016).

Dia bersama suaminya yang mendatangi kantor Pengadilan Negeri Ambon rencananya akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Ketty Lesbata sebagai saksi dalam persidangan lanjutan atas terdakwa La Usman, namun persidangan ini ditunda hingga 14 November 2016.

Ketika mobil tahanan Kejari Ambon membawa para tahanan untuk bersidang di pengadilan, Gita sempat mendekati pelaku dan berusaha memukulinya.

Ibu kandung korban menuturkan, peristiwa penganiayaan dan pembunuhan ini terjadi pada awal Juni 2016 di tempat kos mereka di Batu Merah, Kecamatan Sirimau, kota Ambon.

"Anak saya memang belum menikah dengan pelaku, tetapi mereka sudah tinggal serumah dan memiliki dua orang anak.Hanya saja anak kedua yang baru lahir sudah meninggal dunia sebelum korban dibunuh," ujar Gita.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan La Usman pada awal Juni 2016 lalu menyebabkan korban mengalami luka berat di bagian bahu, punggung, mata, dan terakhir ditusuk hingga tewas.

Gita mengaku memeriksa seluruh tubuh korban saat dimandikan untuk dimakamkan dan melihat luka berat akibat terkena hantaman benda tumpul maupun benda tajam pada tubuh anaknya sehingga ada beberapa tulang yang patah.

"Kami mengetahui kasus ini setelah polisi memberitahu di rumah. Pemberitahuan bahwa Natasya sudah meninggal dunia pada 6 Juni 2016 dan keesokan harinya dimakamkan," tandasnya.
Hukrim 2996336069016507714
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks