Korupsi Dana Asuransi, Mantan Anggota DPRD Malra Divonis Satu Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Korupsi Dana Asuransi, Mantan Anggota DPRD Malra Divonis Satu Tahun

BERITA MALUKU. Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Hery Sarkol, mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara terkait kasus korupsi dana asuransi anggota DPRD tahun 2002 dan 2003.

"Terdakwa dihukum karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan subsidair," kata ketua majelis hakim tipikor, R.A Didi Ismiatun di Ambon, Senin (7/11/2016).

Dalam amar putusannya, Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Heri Leliantono selaku hakim anggota juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider sayu bulan kurungan.

Hery Sarkol juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp180 juta.

"Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara, dan kalau tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama satu bulan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," kata majelis hakim.

Hery Sarkol dijatuhi vonis penjara karena ikut menikmati dana asuransi bagi 35 anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2002 senilai Rp1,4 miliar dan tahun 2003 sebesar Rp4,37 miliar.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, Rolly Manampiring dan Agus Partha yang sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum selama dua tahun penjara.

Atas keputusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Syukur Kaliliki menyatakan banding, sementara JPU Rolly Manampiring menyatakan pikir-pikir.

Dalam tahun anggaran 2002 lalu, Pemkab Malra mengalokasikan dana Rp1,4 miliar untuk membayar polis asuransi 35 anggota legislatifnya, dimana terdakwa bersama anggota dewan lainnya menerima Rp45 juta.

Namun dana tersebut tidak dimanfaatkan membayar premi asuransi tetapi dipakai untuk kepentingan lain.

Kemudian dalam tahun anggaran 2003 Pemkab Malra kembali mengalokasikan dana Rp4,37 miliar dalam APBD bagi kegiatan serupa, namun anggarannya tetap dipakai untuk keperluan lain, seperti membuat motor laut yang dilakukan terdakwa Hery Sarkol.

Sehingga dari hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku, yang ditemukan hanyalah bukti penerimaan dana asuransi oleh 35 anggota DPRD tetapi polis asuransinya tidak ada sehingga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar lebih.
Hukrim 1296821559894967934
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks