Penetapan Upah Minimum Kota Ambon Sesuai Survei KHL | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Penetapan Upah Minimum Kota Ambon Sesuai Survei KHL

BERITA MALUKU. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ambon, Godlief Soplanit menyatakan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017 akan dilakukan berdasarkan survei standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Survei standar KLH di Ambon akan dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) provinsi Maluku dan kota Ambon, sebagai bagian komponen pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari yang dibutuhkan oleh seorang pekerja selama satu bulan.

"Penetapan UMP oleh menteri secara terpusat dengan mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari inflasi maupun pertumbuhan ekonomi. Dalam penentuan itu sangat menguntungkan daerah yang inflasi yang rendah," katanya di Ambon, Senin (7/11/2016).

Ia mengatakan, sejak diluncurkannya UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4.

Pembahasan lebih dalam mengenai ketentuan KHL juga diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, selanjutnya direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012 tentang Perubahan Penghitungan KHL.

Diakui Godlief, sebelum menetapkan UMK yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi akan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Dewan Pengupahan Kota membentuk tim survey yang anggotanya terdiri dari unsur tripartit yakni perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi.

Standar KHL lanjutnya ditetapkan dalam Kepmen No. 13 tahun 2012, berdasarkan standar tersebut, tim survey Dewan Pengupahan melakukan survey harga untuk menentukan nilai harga KHL yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur.

"Survey KHL merupakan komponen kebutuhan hidup apa yang disurvey dan mekanisme standarisasi KHL hingga menjadi penetapan Upah Minimum," ujarnya.

Godlief menjelaskan, berdasarkan nilai harga survey tersebut, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan sejumlah faktor seperti produktivitas, pertumbuhan ekonomi, usaha yang paling tidak mampu, kondisi pasar kerja dan saran dari dewan pengupahan.

Gubernur nantinya akan menetapkan besaran nilai upah minimum. Penetapan Upah Minimum ini dilakukan 60 hari sebelum tanggal berlakunya yaitu setiap tanggal 1 Januari.

"Tahapan penatapan UMK Ambon masih dalam pembahasan dan dipastikan akan mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1,7 juta per bulan," tandasnya.
Ambon 8210749176223679427
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks