Kasus Bank Maluku, JPU Tolak Eksepsi PH Heintje Toisutta dan Pedro Tentua | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Bank Maluku, JPU Tolak Eksepsi PH Heintje Toisutta dan Pedro Tentua

BERITA MALUKU. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, dalam kasus Pembelian lahan PT. Bank Maluku-Maluku Utara di Surabaya, dengan tegas menolak eksepsi atau keberatan yang disampaikan oleh   Penasehat Hukum kedua tersangka, masing masing Heintje Abraham Toisutta dan Pedro Tentua.

Dalam sidang yang berlangsung, Senin (14/11) kemarin pukul 17.00 Wit sore, majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua, R.A Didiek Ismiatun, pernyataan JPU menolak aksespsi keberatan lewat kopian surat dakwaan yang menyatakan eksepsi disampaikan oleh Penasehat Hukum, Heitje Abraham Toisutta, maupun Pedro Tentua  dalam surat tertanggal 11 November 2016, tidak beralasan karena itu harus ditolak.

Untuk itu, Tim JPU memohom kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan sela sebagai berikut, yakni menyatakan keberatan/eksepsi PH terdakwa ditolak, menyatakan dakwaan JPU adalah sah dan tidak batal demi hukum serta dapat dijadikan dasar untuk memeriksa Heintje Abraham Toisutta dan Pedro Tentua, melanjutkan persidangan perkara pidana dengan terdakwa Heintje Toisutta dan Pedro Tentua.

Sidang hari itu dimulai dengan menghadirkan terdakwa Pedro Tentua, setelah itu Hentje Abraham Toisutta, setelah eksepsi keduannya ditolak sidang kemudian dilanjutkan minggu depan.

Saat ditemui diakhir persidangan, salah satu tim Jaksa Penuntut Umum, Uceng Ahmadaly SH menilai, eksepsi yang dibacakan oleh PH dari kedua terdakwa tersebut, tidak relevan dengan surat dakwaan JPU,sehingga eksepesi tersebut tidak diterima atau ditolak semuanya.

Bahkan secara gamblang, Ahmadaly menanggapi pernyataan tim Kuasa Hukum kedua terdakwa, bahwa tidak ada kerugian negara, sebagai pendapat pribadi PH, tetapi tim JPU telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan bukan dalam waktu yang sangat lama.  

“Bukti-bukti sudah Kami ungkapkan dalam (pasal) 184, sudah benar menurut keyakinan Kami. Kami sudah sampai di Pengadilan, ini bukan hal yang main-main, tetap saja ada kerugian negara, karena tanpa itu kami tidak bisa melakukan proses ini, kalau ada unsur suap atau gratifikasi maka tetap ada unsur kerugian negaranya,“ tegas Ahmadaly. (**)
Kasusbankmaluku 8157108976538375639
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks