Dishut Maluku Minta Bantuan Polres SBB, Upayakan Pemanggilan Remon Puttileihalat | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dishut Maluku Minta Bantuan Polres SBB, Upayakan Pemanggilan Remon Puttileihalat

BERITA MALUKU. Selama ini, Dinas Kehutunan (Dishut) Provinsi Maluku kesulitan melakukan pemanggilan terhadap Remon Puttileihalat yang terlibat kasus penyerobotan hutan negara di Gunung Sawai, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Untuk itu, Dishut Maluku telah berkoordinasi dengan Polres SBB untuk memanggil yang bersangkutan dalam minggu ini.

"Kita sudah melayangkan surat panggilan, namun yang bersangkuta selalu mempunyai alasan untuk mangkir dari panggilan. Untuk itu, kami telah melayangkan surat panggilan ke Polres SBB untuk disampaikan kepada yang bersangkuran," kata Kepala Dinas Kehutanan, Provinsi Maluku Adzam Bandjar, Rabu (16/11/2016).

Dikatakan, sampai saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishut Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi, tinggal Remon yang masih mangkir dari panggilan PPNS.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Maluku sebisa mungkin melengkapkan berkas Paulus Samuel (Remon) Puttileihalat, untuk diserahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejati Maluku.

"Kita akan mengupayakan untuk melengkapkan berkas Remon, agar secepatnya dikembalikan ke Jaksa," ujar Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Adzam Bandjar.

Dikatakan, berkas yang dikembalikan sesuai petunjuk jaksa, PPNS diminta untuk mempertegas pernyataan dari saksi-skasi sebelumnya. Untuk itu, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada 15 saksi, yang sebelumnya sudah memberikan keterangan.

Untuk diketahui, pengembalian berkas Remon Puttileihalat ke PPNS merupakan kedua kalinya. Alasannya, berkas penyerobotan hutan negara di Gunung Sawai, SBB belum lengkap.

Sebelumnya, pada Senin, 9 September 2016, PPNS Dishut Maluku telah mengembalikan berkas Remon yang dikembalikan jaksa dengan alasan yang sama, berkas yang diserahkan belum lengkap.

Adzam Bandjar mengungkapkan, berkas yang dilengkapkan terkait dengan pemeriksaan kembali satu orang saksi yang merupakan pengusaha yang punya kaitannya dengan masalah Remon, namun dirinya enggan menyebutkan namanya.

“Yang penting, berkas sudah dirampungkan. Satu saksi itu, sekitar pekan kedua Bulan September sudah dimintai keterangannya, dan dokumen kontrak yang adalah alat bukti juga sudah ada. Sehingga tidak ada alasan bagi kami untuk menunda pemberian berkas tersebut,” ungkapnya.
Daerah 6913210423406454354
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks