Besok, PPNS Serahkan Berkas Tanpa Keterangan Remon Puttileihalat | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Besok, PPNS Serahkan Berkas Tanpa Keterangan Remon Puttileihalat

BERITA MALUKU. Dipastikan besok, Rabu (23/11/2016), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku akan menyerahkan kembali berkas Remon Puttileihalat ke Jaksa. Namun berkas yang dikembalikan tanpa keterangan dari Remon.

“Besok kita serahkan berkas remon ke jaksa,” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Adzam Bandjar kepada media ini via telepone, Selasa (22/11/2016). 

Kata Bandjar, pihaknya akan menyampaikan alasan mengapa sampai berkas yang diserahkan tanpa keterangan Remon. Mengingat yang bersangkutan sudah dipanggil namun tidak datang.

“Kita akan menyampaikan hal tersebut, nanti kalau ada pendapat dari Jaksa baru kita ikuti,” pungkasnya.

Dirinya mengakui, sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tak direspon.

“Saya dengar kalau dirinya katakan bahwa surat pemanggilan harus disesuaikan dengan jadwal kampanye-nya. Semustinya kita yang harus menyesuaikan, bukan kemauannya untuk menyesuaiakn dengan jadwal kampanye,” tandasnya.

Menurut orang nomor satu di Dishut Maluku ini, kalau dirinya mempunyai pendidikan yang baik, dan merupakan calon Bupati harus taat asas dan hukum. Kalau tidak taat, calon pemimpin apa seperti itu.

“Proses hukum tetap jalan, kalau tidak hadir harus menyampaikan alasannya secara tertulis, itu baru di bilang orang yang berpendidikan dan calon yang layak menjadi pemimpin,” tuturnya.

Sebelumnya, Senin, 9 September 2016, PPNS Dishut Maluku telah mengembalikan berkas Remon yang dikembalikan Jaksa dengan alasan yang sama, berkas yang diserahkan belum lengkap.

Adzam Bandjar, mengungkapkan berkas yang dilengkapkan terkait dengan pemeriksaan kembali satu orang saksi yang merupakan pengusaha yang punya kaitannya dengan masalah Raymond, namun dirinya enggan menyebutkan namanya.

“Yang penting, berkas sudah dirampungkan. Satu saksi itu, sekitar pekan kedua bulan September sudah dimintai keterangannya, dan dokumen kontrak yang adalah alat bukti juga sudah ada. Sehingga tidak ada alasan bagi kami untuk menunda pemberian berkas tersebut,” ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim PPNS yang menemui Kementerian Kehutanan sejak Senin (29/8/2016) lalu untuk meminta dokumen yang dibutuhkan, hingga kini belum kembali dari Jakarta.

“Mereka belum kembali, yang jelasnya tidak ada masalah, mereka sudah meminta dan pastinya alat bukti tersebut tetap akan diberikan,” ujar Bandjar.

Bandjar mengatakan, PPNS Dinas Kehutanan akan berupaya agar dalam waktu dekat sudah bisa merampungkan berkas Remon Puttileihalat.

Sebelumnya tiga saksi telah diperiksa, yaitu Zeth Selanno, mantan Kepala Dinas Kehutanan SBB, Woody Timisela Plt Kadis Kehutanan SBB, dan Sofyan Sitepu, mantan Kepala Bappeda SBB.

Koalisi LSM Maluku menggelar aksi demo di Kantor Kejati Maluku, Rabu (10/8/2016) lalu untuk mendesak Remon Puttileihalat ditahan.

Puluhan pendemo yang dikoordinir oleh Abdul Kadir Kelosan mendatangi Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 11.30 WIT dengan membawa spanduk dan pamflet yang bertuliskan desakan agar Kejati Maluku segera menuntaskan kasus Remon.

Untuk diketahui, kasus yang  menyeret Kakak mantan Bupati SBB, Jacobus F. Puttleihalat itu, bermula saat personil Dinas Kehutanan Provinsi Maluku bersama Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan operasi gabungan saat pembukaan jalan di kawasan Ariate-Waisala, Kabupaten SBB tahun 2013 lalu.

Mereka menemukan penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Gunung Sahuwai tanpa ijin dari Menteri Kehutanan. Remon kemudian dicecar terkait proyek yang ditangani oleh PT Karya Ruata tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, PPNS Kehutanan menetapkan Remon sebagai tersangka pada 4 Janurai 2016.

Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j, pasal 78 ayat (2) dan ayat (9) serta ayat (15) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Hukrim 1084836619349850071
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks