Polisi Ternate Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Lapas | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Polisi Ternate Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Lapas

BERITA MALUKU. Bandar narkoba berinisial RH alias Uci (36) ditangkap polisi lantaran diduga sebagai bandar narkoba di Lapas klas IIA Ternate dan dari tangannya, polisi menyita 10 paket narkoba jenis sabu seberat 3,11 gram.

"Plaku diduga masuk jaringan peredaran narkoba yang diotaki oleh salah seorang narapidana di Lapas IIA Ternate dan sampai saat ini, polisi masih melakukan penyidikan atas dugaan tersebut, apalagi, target kita saat mengintai selama selama tiga hari dan kita tangkap tangan saat anggota menyamar. Kami berhasil menangkap Uci bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3,11 gram," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar di Ternate, Kamis (13/10/2016).

Hendry menerangkan, tersangka Uci ditangkap di Jalan Pengayoman, Kelurahan Jambula, Kecamatan Pula Ternate, tepatnya depan Lapas dan sedianya barang mematikan itu akan diedarkan Uci di Lapas.

"Anggota berhasil menemukan 10 paket sabu seberat 3,11 Gram dan 0,7 gram paket kecil di ruma tersangka," katanya.

Hendry mengatakan, pelaku RH alias Uci ini keseharianya berprofesi sebagai supir dam truck, sebelum melakukan penangkapan, tersangka ini telah di intai selama kurang lebih 3 hari oleh petugas Satnarkoba Polres Ternate yang diterjunkan ke lapangan.

"Dengan begitu, selain barang bukti shabu, anggota juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah handphone evercros milik tersangka," ujarnya.

Hendry mengakui, usai penangkapan, proses penanganannya langsung diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Malut.

Hingga kini, penyidik Direktorat Narkoba Polda Malut masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap tersangka dan pelaku lain dan tersangka terus diperiksa secara maraton oleh penyidik, karena penyidik masih mencaritau siapa-siapa yang terlibat.

Untuk hasil pengembangan sementara untuk RH alias Uci ini, penyidik belum menemukan ada keterlibatan para tersangka lain yang di tangkap sebelumnya oleh Satnarkoba Polres Ternate maupun Ditres Narkoba Polda Malut.

Apalagi, sesuai informasi, shabu yang didapat dan diamankan dari tersangka ini merupakan jaringan dari Jakarta.

"Tersangka Uci akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," kata Hendry.
Malut 3951313541509288474
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks