Pemkab Aru Akan Buka Kantor Pengadilan Negeri Baru di Dobo | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemkab Aru Akan Buka Kantor Pengadilan Negeri Baru di Dobo

Johan Gonga
BERITA MALUKU. Pemerintah Kabupaten (Pembab) Kepulauan Aru dibawah kepemimpinan Johan Gonga dan Muin Sogalrey dalam waktu dekat akan membuka Kantor Pengadilan Negeri Dobo yang baru.

Bupati Johan Gonga keada Berita Maluku Online, Rabu (19/10/2016) mengatakan, dengan dibukanya Kantor Pengadilan baru di Dobo nantinya, akan mempermudah rentang kendali soal pengurusan dan penyelesaian berbagai perkara hukum yang terjadi di kabupaten julukan jargaria ini.

Dikatakan, Kantor Pengadilan Negeri sehari-harinya memeriksa dan memutuskan perkara baik pidana maupun perdata. Sehingga kantor ini harus berkedudukan di ibukota kabupaten, dimana tujuannya untuk memperlancar penyelesaian perkara.

Untuk itu, Pemkab Aru merenovasi gedung lama Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo menjadi tempat Pengadilan Negeri sementara.

Gonga memastikan kantor ini dalam waktu yang tak lama sudah bisa difungsikan, tepatnya di awal tahun 2017 mendatang.

“Dari pemerintahan sebelumnya sampai sekarang ini, putusan perkara-perkara hukum masih berurusan di Pengadilan Negeri Tual,” katanya.

Menurutnya, Pemerintah Pusat melalui Keputusan Presiden nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Dobo, dan pihak Pengadilan Tinggi Ambon telah mensosialisasikan Keppres tersebut kepada semua kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beberapa waktu lalu. Untuk itu, pihaknya berupaya menyediakan gedung pengadilan tersebut sehingga mempermudah proses perkara.

“Ke depannya, kita sudah memiliki Kantor Pengadilan sendiri jadi kita tak menguras tenaga dan biaya besar lagi untuk menyelesaikan perkara-perkara nantinya,” terang Gonga.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Ohan Burhanudin Purwawangca mengatakan, pihaknya telah menyelesaiakan sosialisasi Keppres nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan Pengadilan Negeri Dobo.

Dijelaskan, Pengadilan Negeri ini dibuka untuk memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama, serta dapat memberikan keterangan, perkembangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya bila diminta.

Purwawangca mengatakan, adanya Pengadilan Negeri Dobo dapat mempermudah akses pengurusan perkara dan tidak lagi berurusan di Pengadilan Negeri Tual. (Iman/e)
Daerah 5143406932414817300
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks