Mantan Kacab Pos Masohi Dituntut Lima Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Mantan Kacab Pos Masohi Dituntut Lima Tahun

BERITA MALUKU. Mantan Kepala PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Adela Selano dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Kami minta majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU dalam persidangan di Ambon, Kamis (20/10/2016).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Abdul Halim Amran didampingi Syamsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp1,045 miliar.

"Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara, dan apabila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa penjara selama dua tahun," kata jaksa.

Terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda serta membayar ganti karena terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 64 KUH Pidana.

Alasan yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman karena tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala cabang PT. Pos di Masohi dan perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,045 miliar.

Sedangkan yang meringankan adalah yang bersangkutan bersikap sopan serta kooperatif, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang sebesar Rp45 juta.

Pada tahun 2013 lalu, Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Tengah mendapatkan kucuran dana APBN sebesar Rp4,642 miliar untuk kegiatan Sensus Pertanian 2013 yang disalurkan melalui PT. Pos Cabang Masohi.

Bahwa dari alokasi dana SP 2013 oleh BPS Malteng Rp4,642 miliar, ditambahkan biaya wesel pos karena mekanisme pembayarannya melalui PT. Pos Indonesia (Persero) dengan alokasi sebesar Rp1,045 miliar.

Kemudian Kepala BPS Malteng melakukan koordinasi dengan terdakwa untuk proses pembayaran honoraroium petugas sensus pertanian setempat dan dibuatlah perjanjian kerja, namun belakangan terjadi penyimpangan sehingga timbul kerugian negara senilai Rp1,034 miliar.

Majelis hakim tipikor menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Benny Tasijawa.
Malteng 3570413159101572035
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks