JPU: Dua Oknum Penadah Tepung Terigu Fa. Bandil Akan Dijadikan Tersangka | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

JPU: Dua Oknum Penadah Tepung Terigu Fa. Bandil Akan Dijadikan Tersangka

BERITA MALUKU. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi(Kejati) Maluku, Evi Hattu dan Senia membenarkan dua oknum penadah tepung terigu milik Firma Bandil yang dicuri terdakwa, Abri Roha di pelabuhan Yos Sudarso Ambon akan dijadikan sebagai tersangka.

"Pemilik toko penjual bahan pokok di kompleks Pasar Lama Ambon, La Fery Asrul bersama pemilik swalayan Citra, Ny. Tan Meidy Wijaya alias Ci Mey sekarang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Abri Roha, tetapi berkas mereka juga sementara diproses," kata JPU di Ambon, Kamis (13/10/2016).

Penjelasan JPU disampaikan atas pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, diketuai Suwono dan didampingi Mathius serta Philip Panggalila terhadap status kedua penadah tersebut.

Dalam persidangan itu, majekis hakim juga memeriksa satu saksi lainnya, Junaedi Saleh yang disuruh saksi La Fery mencari pasaran untuk menjual tepung terigu yang dibeli dengan harga miring dari terdakwa Abri Roha.

Untuk jasa pencarian calon pembeli terigu curian, saksi La Fery menjanjikan keuntungan Rp2.000/karung tepung terigu merek Kompas kepada saksi Junaedi.

Baik saksi La Fery maupun Ci Mey dalam keterangan di persidangan mengakui kalau terdakwa menawarkan tepung terigu tersebut dengan harga miring karena alasannya kapal pengangkut dari Makassar (Sulsel) mengalami kerusakan di pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Sehingga mereka beralasan tidak mengetahui kalau terigu tersebut sebenarnya milik Fa. Bandil yang dicuri karena terdakwa Abri Roha adalah pekerja pelabuhan yang memiliki akses untuk membuka kontainer dan mengeluarkan barang.

Cara mengeluarkan tepung terigu dari kontainer juga dilakukan secara bertahap, di mana pembongkaran pertama sekitar 200 sak ukuran 25 Kg dan berlanjut hingga total barang yang diambil sebanyak 23 kontainer dan merugikan pemilik barang sebesar Rp4 miliar.

Saki La Fery dalam persidangan mengaku membeli tepung terigu dari terdakwa seharga Rp142.000/sak untuk barang sebanyak dua ton dan kembali menjualnya sehingga meraih keuntungan Rp109 juta lebih. Namun, Rp55 juta telah dikembalikan ke penyidik saat diperiksa sebagai saksi.

Sama halnya dengan saksi Ci Mey yang membeli tepung terigu dengan harga Rp142.000/sak sebanyak satu ton lebih dan dijual kembali lalu mendapat keuntungan, tetapi uang tersebut telah diserahkan kepada penyidik.

Ketika kasus ini mulai terungkap, terdakwa Abri Roha yang sudah diringkus pihak Polda Maluku sempat melarikan diri ke Makassar selama tiga tahun, sedangkan saudaranya Achmad Roha telah dijatuhi vonis penjara oleh majelis hakim PN Ambon pada 2015.
Hukrim 6447177589034756969
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks