Bupati Maluku Tenggara Tertibkan Peraturan Organisasi Perangkat Daerah | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Bupati Maluku Tenggara Tertibkan Peraturan Organisasi Perangkat Daerah

BERITA MALUKU. Bupati Maluku Tenggara Anderias Rentanubun menyatakan pihaknya akan menerbitkan Peraturan Bupati tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jika Ranperdanya disetujui DPRD setempat.

"Kami akan keluarkan Perbub-nya," kata Anderias, saat memberikan jawaban atas pandangan lima fraksi DPRD Maluku Tenggara dalam rapat paripurna yang berlangsung di Langgur, Kamis (13/10/2016).

Menurut bupati, OPD adalah tindaklanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait pembentukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan kedudukan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

"Di dalamnya diatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada (peraturan kepala daerah). Karena itu, setelah DPRD menetapkan PERDA OPD, harus dilanjutkan dengan Peraturan Kepala Daerah, dalam hal ini bupati," kata Anderias.

Bupati Anderias mengapresiasi lima Fraksi DPRD Maluku Tenggara yang telah menerima RANPERDA OPD tersebut, serta berharap mendapatkan masukan dan penguatan agar pada 2017 sudah dapat dilaksanakan melalui Perbup-nya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Malra Teddy Welerubun mengatakan PERDA OPD harus tepat fungsi dan sasaran, dengan memperhatikan perkembangan zaman serta aturan terkait sesuai kebutuhan organisasi baik untuk urusan wajib maupun urusan pilihan.

Dalam pandangan fraksi-fraksi, NASDEM, PDIP, PKB, Fraksi Karya Pembangunan Amanat Nurani Rakyat dan Keadilan Indonesia Sejahtera, menyetujui Ranperda OPD yang diajukan Pemkab Malra tersebut.

Dalam Ranperda itu terdapat beberapa dinas baru seperti Dinas Komunikasi dan Informatika dengan tipe A dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, juga tipe A, dan beberapa SKPD lain dengan tipe B.
Daerah 104253178858546298
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks