Hamdzah Nurlili: Dokter Mo Harus Serahkan Diri Sebelum Dijemput Jaksa | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Hamdzah Nurlili: Dokter Mo Harus Serahkan Diri Sebelum Dijemput Jaksa

Hamdza Nurlili
BERITA MALUKU. Belum diseretnya Dr.Abdul Mutalib Latuamury alias Dokter Mo ke balik terali besi setelah pihak Mahkamah Agung (MA) memvonis bersangkutan tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) memunculkan sejumlah pertanyaan di publik.

Pasalnya, putusan hukum sudah dikeluarkan MA tanggal 3 Agustus 2016 dengan nomor: 2801K/PID.SUS/2015 yang isinya menyatakan, Dr. Abdul Mutalib Latuamury telah terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk proyek alkes RSUD Masohi dengan hukuman kurungan penjara 5 tahun, subsider 6 bulan dan membayar denda Rp.200 juta, namun hingga surat ini dikeluarkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi belum mengeksekusi koruptor tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Maluku Tengah, Hamdza Nurlili, S.IP MH. menyatakan, semua putusan hukum sudah berkekuatan hukum tetap untuk kasus Dokter Mo, sehingga harus dijalankan supaya ada kepastian hukum.

"Prinsipnya semua putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dijalankan untuk menjamin kepastian hukum, apalagi kasus bersangkutan (Dokter Mo) sudah sampai pada upaya hukum terakhir (MA) dan divonis bersalah, berarti sudah incracht. Mestinya yang bersangkutan harus sukarela menjalaninya, jangan sampai dilakukan upaya paksa atau eksekusi yang akan sangat merugikan dirinya baik materil maupun moril" ujar Nurlili kepada Berita Maluku Online, Selasa (6/9/2016).

Nurlili mengatakan, meskipun ada upaya permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak bersangkutan, namun itu tak bisa menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi sebagaimana diatur dalam pasal 5 peraturan Mahkama Agung Nomor 1 tahun 1980.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Malteng, Gabriel G. Ubleeuw, SH yang dikonfirmasi soal belum dieksekusinya Dokter Mo mengatakan, dirinya belum bisa menjawab hal tersebut sebab Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Robinson Sitorus belum berada di tempat sehingga langkah eksekusi atau penahanan terhadap Dokter Mo belum bisa dilaksanakan saat ini.

"Kita kan menunggu Surat Perintah (Sprint) penahanan. Kebetulan Pak Kajari masih ada tugas keluar sehingga belum ada langkah penahan. Saya mengharapkan publik bersabar. Yang pasti kita akan eksekusi yang bersangkutan, tinggal tunggu perintah pimpinan saja," tegasnya.

Seperti diketahui, Dokter Mo – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersandung kasus korupsi proyek pengadaan Alkes RSUD Masohi tahun 2014 yang merugikan uang negara Rp2,819 miliar sehingga bersangkutan diseret ke meja hijau, namun pihak Pengadilan Tipikor Ambon memutus bebas bersangkutan dengan bernomor: 45/PIDSUS/PPK/2014/PN Ambon tertanggal 14 Agustus 2015.

Akan tetapi putusan tersebut dibatalkan lagi oleh MA dengan nomor: 2801K/PID.SUS/2015 yang isinya menyatakan, Dr. Abdul Mutalib Latuamury terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk proyek alkes RSUD Masohi dengan hukuman kurungan penjara 5 tahun, subsider 6 bulan dan membayar denda Rp.200 juta. Kini, Dokter Mo siap menanti proses eksekusi pihak aparat penegak hukum tersebut. (KAYUMe)
Daerah 1545022625234476746
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks