Koruptor Dana Pesparawi Malteng Dituntut Tiga Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Koruptor Dana Pesparawi Malteng Dituntut Tiga Tahun

BERITA MALUKU. Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Masohi meminta majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Abraham Toisuta, terdakwa dugaan korupsi dana Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat provinsi di Kabupaten Maluku Tengah pada 2011.

"Kami meminta majelis hakim tipikor juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000," kata JPU Agus Ubleuw di Ambon, Selasa (6/9/2016).

Tuntutan JPU dibacakan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor, Christina Tetelepta dan didampingi R.A Didi Ismiatun serta Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

Terdakwa Abraham Toisuta yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah itu dituntut karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai yang diatur dalam pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagai dakwaan subsider.

Namun, JPU tidak menuntut terdakwa membayar ganti rugi keuangan negara karena telah mengembalikannya kepada majelis hakim saat proses persidangan berlangsung.

Atas tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Kabupaten Maluku Tengah pada 2011 menjadi tuan rumah penyelenggara Pesparawi tingkat provinsi Maluku yang diikuti seluruh kabupaten dan kota.

Terdakwa yang saat itu menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Maluku Tengah terlibat sebagai panitia penyelenggara serta diangkat sebagai ketua seksi perlengkapan/dekorasi yang tugas pokoknya mengerjakan seluruh yang terkait urusan perlengkapan.

Seksi yang dipimpin terdakwa mendapatkan kucuran dana senilai Rp1,75 miliar yang bersumber dari anggaran daerah berupa belanja tidak langsung, yaitu belanja bantuan sosial kemasyarakatan.

Anggaran ini kemudian direvisi lagi dalam dokumen pelaksanaan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah sesuai peraturan penjabaran perubahan anggaran menjadi Rp5,75 miliar, di mana dana ini dibagi untuk panitia Pesparawi sebesar Rp4,75 miliar dan tersisa Rp1 miliar lebih.

Menurut JPU, dana seksi perlengkapan/dekorasi Rp1,37 miliar oleh ketua panitia Yosman Pabhisa telah mengelola Rp325 juta, karena pada saat pengerjaan persiapan pelaksanaan kegiatan, terdakwa saat itu sedang sibuk di Pulau Banda.

Sehingga pembelanjaan terkait tugas seksi perlengkapan dan dekorasi dikelola langsung oleh ketua panitia.

"Akibatnya sisa dana seksi tersebut sebesar Rp1,05 miliar diserahkan melalui bendahara umum panitia kepada terdakwa untuk dikelola. Namun tidak seluruh anggarannya dimanfaatkan sehingga timbul kerugian negara," kata jaksa.

Sejak kasus ini dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri Masohi, terdakwa baru mengembalikan uang senilai Rp300 juta.
Hukrim 8700800137635779736
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks