MA Vonis Jamlay Lima Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

MA Vonis Jamlay Lima Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Barnadus Jamlay alias Andre, mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pengadaan sarana multimedia Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Maluku, tahun anggaran 2011 senilai Rp1,547 miliar.

"Dalam petikan putusan kasasi MA yang kami terima, majelis hakim MA juga menghukum Andre membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Heri Setyobudi di Ambon, Selasa (6/9/2016).

Sedangkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta namun telah dikompensasi karena uang kerugian keuangan negara atau daerah tersebut telah disita oleh jaksa penuntut umum.

Petikan putusan majelis hakim MA juga membatalkan putusan majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon tahun 2015 dengan nomor putusan PN.Ambon nomor 30/Pidsus/2015 yang membebaskan Andre dari segala tuntutan jaksa.

Akibat putusan bebas terdakwa pada pengadilan tingkat pertama, jaksa penuntut umum Rolly Manampiring melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 2015.

Sehingga ketua majelis hakim MA, Artijo Costa yang mengadili perkara kasasi nomor 2112K/Pidsus/2015 pada tanggal 3 Agustus 2016 dan menjatuhkan putusan lima tahun penjara terhadap yang bersangkutan, sekaligus membatalkan putusan majelis hakim pengadilan tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Andre Jamlay dijatuhi hukuman penjara karena Mahkamah Agung berpendapat yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan secara bersama-sama dan berlanjut sehingga melanggar pasal 2 dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, Mahkamah Agung sebelumnya juga telah menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara terhadap Marthin Latupeirissa selaku kontraktor dalam proyek multimedia tersebut dan pejabat pembuat tekhnis kegiatan (PPTK) Elia Soplantila selama 4,5 tahun penjara.
Hukrim 543303734250557251
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks