Terbukti Bersalah, Mantan Kadispora Tual Dihukum Penjara Dua Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Terbukti Bersalah, Mantan Kadispora Tual Dihukum Penjara Dua Tahun

BERITA MALUKU. Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Tual, Syamsudin Nuhuyanan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun, membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan serta uang pengganti Rp20 juta subsider satu bulan kurungan terhadap terdakwa," kata ketua majelis hakim Tipikor, R.A Didi Ismiatun di Ambon, Kamis (4/8/2016).

Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum(JPU) Kejari Tual, Chrisman Sahetapy dan Steven Malioy yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.

Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Batutu menyatakan masih pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari oleh majelis hakim.

Syamsudin adalah mantan Kadis Dikpora Tual dan menjadi kuasa pengguna anggaran dan ketua tim pembangunan gedung Sekolah Menengah Atas Negeri Toyando pada tahun anggaran 2008.

Proyek tersebut menggunakan sumber dana dekon dari APBN Rp1 miliar lebih, namun dalam pengerjaannya tidak selesai tepat waktu akibat kehabisan anggaran tidak didukung pencairan dana sharing dari APBD Kota Tual Rp310 juta atau 26 persen dari total dana bantuan pemerintah pusat.

Kemudian pada 2012, panitia pembangunan yang terdiri dari Syamsudin Nuhuyanan, Akib Hanubun, serta Aziz Fidmatan selaku bendahara panitia mengumpulkan dana pribadi hampir mencapai Rp250 juta untuk melanjutkan sisa pekerjaan pembangunan sekolah dimaksud.

Langkah ini diambil setelah saksi ahli bernama Ridwan Saidi Tamher yang melakukan pemeriksaan fisik bangunan menyatakan ada kekurangan pekerjaan proyek yang awalnya Rp95 juta lalu naik menjadi Rp100 juta.

Selain Syaifudin, majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Akib Hanubun, sedangkan Aziz Fidmatan dan konsultan pengawas, Marthin Souhoka telah dituntut tiga tahun penjara tetapi belum diputuskan oleh majelis hakim.
Hukrim 2035702793843346100
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks