Oknum Polisi Pengguna Narkoba Ditangkap Polsek Ternate Utara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Oknum Polisi Pengguna Narkoba Ditangkap Polsek Ternate Utara

BERITA MALUKU. Oknum polisi yang diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu, Bripka GT, ditangkap jajaran Unit Narkoba Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara, Maluku Utara.

"Bripka GT yang bertugas di bagian Seksi Propam Polda Maluku Utara diringkus sebagai pengedar narkoba. Saat itu dibekuk di salah satu rumah, kelurahan Tanah Raja Ternate Tengah pada 5 Agustus 2016," kata Kapolsek Ternate Utara, AKP Fitra Zuanda di Ternate, Selasa (9/8/2016).

Saat penangkapan itu, satu orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri, Ditangkapnya Brikpa GT merupakan pengembangan dari penangkapan Bripka Mardi Kasim pada 31 Juli 2016 lalu.

Saat dilakukan penangkapan, Bripka GT tidak melakukan perlawanan, karena diduga masih terpengaruh narkoba.

Namun, setelah diamankan di tahanan Polsek Utara, Brikpa GT yang melihat petugas lengah karena fokus mengejar seorang pelaku yang berhasil melarikan diri diketahui bernama Rahmad Renaldi alias Alex, berusaha melarikan diri.

"Brikpa GT saat itu belum masuk tahanan. Masih duduk di ruang TV karena yang bersangkutan tadinya koperatif. Jadi kita hanya fokus mengejar rekannya Alex. Tapi saat kami tiba di Polsek yang bersangkutan sudah melarikan diri," kata Kapolsek.

Dia mengaku malam itu juga memperoleh informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara bahwa yang bersangkutan telah ditangkap dalam kasus yang sama.

Dari tangan Bripka GT, petugas berhasil mengamankan enam paket sabu senilai Rp 2 juta dan sembilan paket sabu senilai Rp 500 ribu.

Polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai, dua buah bong, tiga korek api, sembilan handphone, tiga buah dompet, dua buah timbangan, satu kaca pirex, dan satu skop sedotan.

Fitra menegaskan, ancaman hukuman bagi oknum polisi yang terlibat narkoba bisa dipecat dari institusi Polri.

Selain itu, bagi yang menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dijerat sesuai pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tersangka diancam hukuman minimal empat tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.

Bripka GT saat ini dititipkan di sel tahanan Polres Ternate untuk penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Malut 1529527541213128428
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks