437 Narapidana di Maluku Utara Dapat Remisi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

437 Narapidana di Maluku Utara Dapat Remisi

BERITA MALUKU. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Malut), memberikan remisi kepada 437 narapidana di Maluku Utara (Malut), dalam HUT Republik Indonesia ke-71.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Malut, Pargiono di Ternate, Rabu (17/8/2016) mengatakan, dari 815 narapidana ini, 437 narapidana mendapat remisi secara bervariasi mulai satu bulan hingga lima bulan.

Sedangkan, narapidana yang telah diusulkan belum juga mendapat jawaban dan respon dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Dari 437 narapidana itu berasal dari Rutan Kelas IIA Ternate, Rutan Soasio, Rutan Weda, Rutan Sanana dan Rutan Tobelo," kata Pargiono.

Oleh karena itu, dengan peringatan HUT Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi.

Sebab, WBP yang merupakan bagian dari warga negara tetap memiliki hak-hak yang semestinya dihormati dan dipenuhi dengan mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana sesuai dengan UU nomor 12 tahun 1996.

Sehingga, kata Pargiono, dengan adanya remisi ini dapat percepat kembalinya narapidana untuk kembali ke masyarakat dan perbaiki kembalinya kualitas hubungan antara narapidana dengan keluarganya.

"Bagaimanapun, narapidana adalah bagian tak terpisahkan dari keluarga untuk menjaga perannya sebagai anggota keluarga, sehingga mereka dapat melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab di pundak masing-masing.

Menurut dia, saat ini, pola pikir pemerintah yang baru menuntut adanya kerja nyata yang diarahkan ke kegiatan-kegiatan yang kreatif, inovatif dengan orientasi bagi kepentingan masyarakat.

Dia juga meminta jajarannya untuk membangkitkan kesadaran dan membangun sikap optimistis pegawai sebagai abdi negara yang mempunyai cita-cita mewujudkan Indonesia yang berdaulat, berdikari dan berkepribadian.

"Kami telah instruksikan kepada seluruh personel untuk bekerja dengan profesional, karena adanya keterlibatan personel Kementerian Hukum dan HAM bekengi para tahanan maupun narapidana pengedar narkoba menjadi ancaman bagi masyarakat Indonesia, sehingga para personel wajib memberantas peredaran narkoba, terutama di rutan," katanya.
Malut 2102753570439805583
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks