Yayasan Poi Tek Ambon Akan Bangun Sekolah Internasional | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Yayasan Poi Tek Ambon Akan Bangun Sekolah Internasional

BERITA MALUKU. Yayasan Poi Tek Ambon berniat membantu pemerintah dalam bidang pendidikan dengan memprogramkan pendirian sekolah bertaraf internasional yang mempelajari tiga bahasa asing di Kota Ambon.

"Yayasan ini memang berdiri sejak 2013. Anggotanya terdiri dari ribuan alumni sekolah Poi Tek di Kota Ambon yang didirikan sejak 1953 dan lokasi bangunan sekolahnya sekarang didirikan kantor Perpustakaan Daerah Maluku," kata Ketua Yayasan Poi Tek, Grace Gunawan di Ambon, Kamis (21/7/2016).

Penjelasan Grace disampaikan dalam rapat kerja pembina, pengurus, dan anggota yayasan dengan Komisi A DPRD Maluku bersama Kepala Badan Pertanahan, Biro Aset Daerah, Kepala Perpustakaan Daerah, serta Karo Hukum Setda Maluku, dipimpin ketua komisi, Melki Frans.

Menurut Grace, pihak yayasan juga telah melakukan pendekatan dengan Gubernur Maluku, Said Assgaff untuk membahas persoalan ini, termasuk rencana usulan pemindahan kantor Perpustakaan Daerah Maluku ke lokasi yang baru agar lahan tersebut bisa digunakan untuk mendirikan sekolah bertaraf internasional.

Penasihat Yayasan Poi Tek Ambon, Alfred Sanahan mengatakan, sekolah Poi Tek sudah berdiri sebelum Indonesia Merdeka dan merupakan salah satu sekolah tertua di Indonesia yang berdiri di Kota Ambon.

Sayangnya, sekolah ini ditutup oleh pemerintah Indonesia pada 1966 pascapemberontakan Gerakan 30 September 1965 oleh Panglima Kodam Dwikora saat itu.

"Kami sudah melakukan pertemuan dengan lebih dari 1.000 alumnus Poi Tek dan ada kesepakatan untuk tidak melakukan upaya hukum guna memperjuangkan kembali lahan dimaksud, namun akan dicari solusi yang saling menguntungkan Pemprov Maluku dan yayasan," tandas Alfred.

Sebagai solusinya, yayasan akan mencari lokasi lahan yang baru dan membiayai pembangunan kembali gedung kantor Perpustakaan Daerah.

Sementara lahan bekas bangunan sekolah Poi Tek akan digunakan membangun sekolah bertaraf internasional.

"Kami akan membantu mendukung program pemerintah daerah dalam bidang pendidikan dengan mendirikan sekolah bertaraf internasional agar bisa melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas di masa datang," katanya.

Karo Hukum Setda Maluku, Hein Far- Far menyarankan pihak yayasan sebaiknya menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan lahan tersebut, sebab statusnya saat ini adalah milik Pemprov dan sertifikat hak pakainya juga atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang diterbitkan sejak 1984.

Sedangkan, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Maluku, Oni Walalayo menjelaskan, bangunan Perpustakaan Daerah serta halaman parkir itu berada di lahan seluas 3.349 meter persegi, dan terbitnya sertifikat hak pakai dari BPN kepada Kementerian Pendidikan itu karena berbagai persyaratan sudah terpenuhi.

"Berdasarkan dokumen di BPN, lahan tersebut juga terdiri dari beberapa pemilik dengan luasan bervariasi seperti Usman bin Abud Semarang berdasarkan eigendom vervoonding nomor 365 seluas 313 M2 dengan akta vervonsinf nomor 5 tanggal 13 Januari 1887," katanya.

Kemudian eigendom nomor 366 atas nama Muhammad Husen Maricar seluas 243 M2, akta vervonding nomor 69 terdaftar tanggal 16 November 1908, egeindom nomor 367 atas nama Phiilipe Ferdinandus seluas 537 M2 dengan akta vervoonding nomor 15 tanggal 29 Februari 1923.

Begitu pula, eifegndom nomor 1329 atas nama Lodewyk Christian Khatok seluas 1.183 M2 dengan akta vervoonding nomor 1 tanggal 6 Juli 1016.

Kini telah terdaftar dengan sertifikat hak pakai nomor 54 tahun 1984 seluas 3.349 M2 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

"Mencermati proses sampai terbitnya sertifikat hak pakai nomor 54 itu memerlukan perjalanan yang panjang karena berdasarkan keputusan Panglima Dwikora pada 1966 selaku penguasa darurat saat itu yang menyatakan menghapus sekolah bentukan orang-orang Tionghoa," ujarnya.

Karena sudah dihapus, maka ada proses lanjutan dan pemerintah telah menempati serta menguasainya lalu dibangun perpustakan.

"Prinsipnya kami tidak keberatan kalau memang ada kebijakan dari pemerintah, karena saat itu yang mengeluarkan keputusan akibat kondisi politik, dan kalau itu keliru maka akan diluruskan," ujarnya.

Atas permintaan Yayasan Poi Tek Ambon mengembalikan tanah seluas 1.100 M2, maka mereka harus membangun komunikasi dengan Pemprov Maluku untuk menyelesaikan persoalan ini.

Oni menambahkan, beberapa eigendom ini harus diperhatikan juga jangan sampai ada komplain dari ahli waris di kemudian hari.
Pendidikan 8080813814303821867
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks