Mahkamah Agung RI Tambah Satu Kantor PN di Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Mahkamah Agung RI Tambah Satu Kantor PN di Maluku

BERITA MALUKU. Mahkamah Agung Republik Indonesia akan menambah satu Kantor Pengadilan Negeri (KPN) untuk Provinsi Maluku dengan adanya rencana pembangunan KPN yang baru di Namlea, Kabupaten Buru.

"Selama ini hanya terdapat empat KPN yang tersebar pada sembilan kabupaten dan dua kota di Maluku, nantinya akan bertambah menjadi lima kantor pengadilan negeri dengan dibukanya KPN Namlea," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Heri Setyobudi, di Ambon, Kamis (28/7/2016).

Untuk merealisasikan rencana pembukaan KPN baru itu, Kepala Pengadilan Tinggi Ambon sementara melakukan kunjungan kerja di Namlea untuk melihat lokasi lahan yang akan dijadikan tempat membangun gedung kantor pengadilan di sana.

Selain itu, satu tim majelis hakim PN Ambon dipimpin R.A Didi Ismiatun, Philip Panggalila, serta Jimy Waly sedang berkunjung ke Namlea untuk menggelar sidang di sana.

Keberadaan KPN Namlea ini nantinya akan membantu menyelesaikan persoalan hukum perdata atau pidana untuk masyarakat Kabupaten Buru serta Kabupaten Buru Selatan.

Kecuali untuk kasus tindak pidana khusus seperti persoalan korupsi harus disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Menurut Heri Setyobudi, persoalan hukum yang terjadi pada kedua daerah itu, terutama masalah tindak pidana umum dan perdata selama ini diselesaikan di Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

"Untuk menjangkau Kota Ambon, mereka harus melakukan perjalanan laut atau udara sehingga rencana pembentukan KPN baru di Namlea akan mewujudkan azas peradilan yang murah dan cepat," ujarnya.

Dia menambahkan Mahkamah Agung saat ini juga telah menempatkan sejumlah hakim karir maupun adhock yang baru untuk bertugas di KPN Ambon guna menggantikan beberapa hakim yang telah dimutasikan ke tempat lain.

Hakim adhoc ini yang baru masuk ini akan menjalankan tugasnya sebagai hakim adhoc tindak pidana korupsi, hakim adhocPerselisihan Hubungan Industrial (PHI), dan hakim adhoc perikanan.
Aneka 2020501936525891895
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks