JPU Ambon Tolak Eksepsi PH Dua Terdakwa Kasus Pembunuh Polisi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

JPU Ambon Tolak Eksepsi PH Dua Terdakwa Kasus Pembunuh Polisi

BERITA MALUKU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menolak eksepsi penasihat hukum (PH) Febry Suitela dan Wellem Salampessy yang keduanya menjadi terdakwa kasus pembunuhan anggota Polri yang selama ini berdinas di Mapolda Maluku.

"Kami tetap pada dakwaan semula karena tempat dan kejadian perkaranya sudah sesuai keterangan para saksi sehingga kami menolak eksepsi PH terdakwa yang menyatakan dakwaan JPU tidak jelas dan tidak cermat," kata JPU Asmin Hamja di Ambon, Kamis (28/7/2016).

Penjelasan JPU disampaikan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menewaskan AKP Marthin Mairuhu. Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Heri Setyobudi dan didampingi S.M.O Siahaan dan Jimy Waly selaku hakim anggota itu dengan agenda mendengarkan eksepsi PH terdakwa, yakni Chris Latupeirissa SH.

Menurut jaksa, Kejari Ambon punya kewenangan untuk menangani perkara tersebut dan proses persidangannya berlangsung di PN Ambon berdasarkan ketentuan pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Terdakwa Febry Suitela dan Wellem dijerat jaksa dengan pasal 338 juncto pasal 170 ayat (2) KUH Pidana sebagai dakwaan subsider, sedangkan lebih subsidernya adalah pasal 351 ayat (3) KUH Pidana karena perbuatan mereka menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Korban adalah perwira Polda Maluku yang menjabat sebagai Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) Polda Maluku.

Pada 3 Januari 2016, korban menghadiri acara syukuran ulang tahun keluarga Samuel Kembauw di Negeri Suli, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah dan terjadi salah paham dengan warga setempat, Rivano Haliwela yang berujung keributan dan melibatkan massa pengunjung acara syukuran dengan warga.

Namun saat berupaya melerai keributan, korban diduga terkena hantaman sesuatu benda di bagian kepala hingga menyebabkan perwira Polda Maluku ini akhirnya meninggal dunia.

Ketua majelis hakim, Heri Setyobudi menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda melakukan pembacaan putusan sela atas eksepsi PH dan tanggapan jaksa tersebut.
Hukrim 8835342130918883254
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks