Lima Terdakwa Korupsi Proyek Kantor DPRD Tual Diadili | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Lima Terdakwa Korupsi Proyek Kantor DPRD Tual Diadili

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ambon mengadili lima terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan halaman dan kantor DPRD Kota Tual tahun anggaran 2014.

Ketua majelis hakim, R.A Didi Ismiatun didampingi Chr. Tetelepta dan Bernard Panjaitan membuka persidangan di Ambon, Selasa (26/7/2016), dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dan pemeriksaan saksi.

JPU Kejaksaan Negeri Tual, Chrisman Sahetapy mengatakan, lima terdakwa yang diadili antara lain Sekretaris DPRD Kota Tual, Munci Renfaan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) serta Iwan Bandil Tamherwarin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Terdakwa lainnya adalah Direktur Firma Libra, Fredik Syahilatua yang menangani pengerjaan tahap pertama dan rekannya Hamdi Tamher selaku pelaksana proyek, serta Direktur Cv. Bangun Tual Persada, Irwan Tamher selaku pihak kontraktor untuk penanganan pekerjaan tahap kedua.

Menurut JPU, nilai kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek yang dikerjakan dua tahap itu sekitar Rp300 juta lebih.

"Proyek ini dikerjakan sebanyak dua tahap, dimana pengerjaan tahap awal senilai Rp330 juta dan tahap kedua sebesar Rp500 juta lebih," katanya.

Untuk pencairan dana tahap pertama ternyata tidak sesuai dengan kondisi lapangan dimana proses pengerjaannya yang rampung hanya lima persen, sementara untuk tahap kedua tidak dikerjakan.

Dalam persidangan itu, majekis hakim juga memeriksa tiga orang saksi yang merupakan anggota panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Tual, serta pemilik CV. Munas Karya.

Anggota PPHP yang dimintai keterangan sebagai saksi adalah Ridwan Saidi Tamher, Irwan Hadi Kabalmay, serta rekannya Hasym Fadirubun.

JPU menjerat lima orang terdakwa ini dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Hukrim 4846173865409782615
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks