Kehadiran PNS Lingkup Promal Kembali Normal | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kehadiran PNS Lingkup Promal Kembali Normal

Lopulalan: Penahanan Gaji Pegawai Yang Tidak Masuk Kerja Masih Diproses

BERITA MALUKU. Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Maluku, Marice Lopulalan mengakui, kehadiran pegawai di hari kedua normal.

Berbeda dengan kehadiran pegawai di hari pertama pasca libur Idul Fitri 1437 Hijriah dan cuti bersama, mencapai 75,03 persen dan 24,97 persen tidak hadir.

“Dilihat dari apel pagi di kantor Gubernur Maluku dan masing-masing, kehadiran pegawai di hari kedua ini sudah kembali normal,” ujar Lopulalan, Selasa (12/7/2016). 

Lopulalan mengatakan, normalnya kehadiran pegawai difaktorkan ada pegawai yang baru pulang mudik dan baru sembuh dari sakit. Selain itu juga dipengaruhi instruksi Gubernur yang mengancam jika pegawai tidak masuk kerja maka akan ditahan gaji bulan Agustus.

Ditanya surat tembusan penahan gaji pegawai yang tidak hadir di hari pertama dan hari-hari berikutnya ke Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD), ungkap Lopulalan, hal tersebut masih dalam proses.

Menurutnya, instruksi Gubernur merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja pegawai, bukan bermalas-malasan dan mengabaikan tugasnya sebagai abdi negara. 

Untuk diketahui, berdasarkan hasil rekapan Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan di sejumlah SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, di hari pertama membuktikan dari 5.163 pegawai hanya 75,03 persen pegawai terdata masuk kerja sedangkan 24,93 pegawai tidak masuk kerja.

“Saya sudah melaporkan hal ini kepada Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff dan beliau sudah mengintruksikan untuk menahan gaji bulan Agustus untuk pegawai yang tidak masuk kerja di hari pertama,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Marice Lopulalan, kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (11/7/2016). 

Dijelaskan, hasil sidak ini langsung disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Gubernur Maluku melalui Seketaris Daerah dan tembusan ke Kepala Keuangan untuk menahan gaji pegawai yang tidak masuk kerja.

Sedangkan pegawai yang tidak masuk kerja 2 sampai 3 hari kedepan akan diberikan sanksi lebih tegas lagi sesuai peraturan pemerintan  nomor 53 tentang kepegawaian.

“Jadi ada sanski ringan, sedang dan berat. Pertama kita berikan teguran secara lisan, abis itu tertulis kemudian diberikan sanksi berat,”pungkasnya.

Menurutnya, sanksi yang diambil Gubernur Maluku masih menindangan dari pada pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terancam dipecat jika terbukti tidak masuk kantor di hari pertama. 

Sementara itu, berdasarkan apel pagi yang dipimpinnya langsung, dari 800 lebih pegawai yang ada di kantor Gubernur Maluku, hanya 300 pegawai yang masuk kerja.

“Jika dilihat kehadiran pegawai yang berada diluar gedung kantor Gubernur Maluku lebih bagus dari pada pegawai yang berada di lingkup kantor gubernur,” tuturnya.
Pemprov 1793272831654916655
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks