BPD Sera MBD Bakal Proses Hukum Kades Soal Dana Desa | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

BPD Sera MBD Bakal Proses Hukum Kades Soal Dana Desa

BERITA MALUKU. Badan Pengawas Desa (BPD) Sera, Kecamatan Lakor, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) bakal memproses hukum dugaan penyelewangan dana desa yang disebut-sebut melibatkan Kepala Desa (Kades) Sera Lakor, Ayub Tetimelai.

Pasalnya, terjadi keterlambatan soal pertanggungjawaban laporan keuangan Dana Desa Sera Lakor sejak tahun 2015 lalu.

“Bilamana pertanggungjawaban laporan keuangan ini belum juga dilaporkan maka kita dari pihak BPD Sera akan laporkan ke pihak terkai untuk ditindaklanjutit,” ujar Ketua BPD Desa Sera, Junus Tanodi kepada Berita Maluku Online, Selasa (12/7/2016).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pernah terjadi sengketa antara BPD Sera dengan Kades Sera Lakor, Ayub Tetimelai.

Sengketa ini muncul akibat masyarakat desa setempat ingin mengetahui perkembangan penggunaan bantuan dana desa yang dikucurkan dari pihak pemerintah pusat, namun harapan masyarakat tak terwujud sebab laporan keuangan dana desa tak dibeberkan kepada Badan Pengawasan Desa Sera yang nota bene menjadi representasi masyarakat desa setempat dan menimbulkan berbagai kecurigaan terhadap pemimpin desa tersebut.

Terkai hal itu, Junus Tanodi mengatakan, pada suatu kesempatan Kades Sera menggelar pertemuan untuk meminta klarifikasi dari pihak BPD soal kasus tersebut yang katanya sudah mencuat ke publik, sehingga hal itu ditanggapi.

Namun bagi Tanodi, realita membuktikan bahwa hingga kini dana desa Sera belum dipertanggung jawabkan kepada pihak BPD Sera. Maka di hadapan masyarakat di dalam pertemuan resmi sesuai dengan amanat undang-undang no 6 Tahun 2014, tentang transparansi keuangan Desa Pasal 68 Undang-undang ayat 1, dikatakan bahwa pihaknya mewakili masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta dapat mengawasi kegiatan penyelanggaraan pemerintahan di desa sekaligus mengawasi pelaksanaan pembangunan desa, dan juga mengawasi pembinaan kemasyarakatan desa, serta mengawasi pemberdayaan masyarakat setempat. Maka tak ada salah apa yang sudah dilakukan pihaknya.

Selanjutnya, kata dia, masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang sama dan adil, menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat secara lisan atau tertulis secara tertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa.

“Sehingga pengawasan yang dilakukan itu murni dari masyarakat yang dipercayakan kepada kami (pihak BPD) sehingga kami harus mengawal dana desa serta pelaksanaanya sebab sejak tahun 2015 hingga kini dana desa Sera belum dipertanggungjawabkan, mulai dari dana desa tahap satu, tahap dua dan tahap ketiga, sehingga patut kami pertanyakan bahwa ada apa di balik semua ini. Kan desa lain sudah lakukan pertanggungjawaban dana desa, mengapa desa Sera belum ? Ini patut dipertanyakan. Oleh karena itu, jika dalam waktu dekat ini bila dana desa Sera belum dipertanggungjawabkan maka BPD Sera akan mendesak pihak berwenang segera periksa Kades Sera,” tegas Tanodi.

Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Kabupaten MBD, Robi Far-Far yang dikonfirmasi mengatakan, terkait persoalan BPD dan Kades Sera, laporan serta surat BPD Sera yang masuk ke pihaknya sudah diterimanya, dan kini sementara dipelajari.

“Tapi kita masih menunggu petunjuk Pak Bupati untuk persoalan ini, karena saya hanya mendapat tembusan surat sehingga saya masih menunggu petunjuk, meski demikian saya akan membentuk tim untuk turun memantau pemanfaatan Dana Desa Sera tahun 2015. Oleh karena itu, saya mengharapakan partisipasi masyarakat dalam rangka mendukung dan melakukan pengawasan terhadap pengunaan dana desa di masing-masing wilayah sehingga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” terangnya. (LG)
Daerah 1121900406483359391
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks