Dugaan Praktek Ketidakadilan, Jaksa dan Pegawai Kemenhub Dilaporkan ke Kejagung | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dugaan Praktek Ketidakadilan, Jaksa dan Pegawai Kemenhub Dilaporkan ke Kejagung

BERITA MALUKU. Penasihat hukum Direktris PT. Parama Adhyka Raya, Yustin Tuny melaporkan dua orang jaksa serta empat pegawai negeri sipil di lingkup Kementerian Perhubungan ke Kejaksaan Agung karena dugaan praktek ketidakadilan dalam penetapan tersangka.

"Laporan resmi ke Kejaksaan Agung itu nomor 037/LO-AH/LP/VII/2016 yang memuat berbagai fakta hukum serta meminta Kejagung memeriksa dua jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah," kata Yustin di Ambon, Rabu (13/7/2016).

Dua jaksa penyidik yang dilaporkan adalah Jafet Ohelo, SH dan Berthy Tanate, SH.

Sedangkan pegawai Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub yang dilaporkan adalah Petrus Marina selaku pelaksana pekerjaan di lapangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Baltasar Latupeirissa, bendahara proyeknya Rusmin Djalal, dan Norberta Rerebulan selaku ketua unit layanan pengadaan barang dan jasa.

Menurut Yustin, pihak yang ikut dilaporkan ke Kejagung adalah Weimon Rikumahu selaku pekerja lapangan bersama Sutoyo yang menjadi konsultan pengawas pekerjaan di lapangan.

Sejumlah fakta hukum yang disampaikan dalam laporan tersebut antara lain tidak adanya audit kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK atau BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, melainkan jaksa penyidik hanya melakukan penghitungan sendiri.

Termasuk berbagai dokumen berupa berita acara pekerjaan maupun pencairan anggaran yang ditandatangani pegawai Kemenhub masing-masing Petrus Marina, Baltasar Latupeirissa, Rusman Djalal, serta Norberta Rerebulan yang tidak dijadikan sebagai tersangka.

"Kami merasa ada keganjilan dalam proses hukum kasus pembangunan pemenuhan standar runway strip Bandara Banda Naira tahun 2014 karena mereka hanya diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Ironisnya lagi, jaksa penyidik saat itu tidak menetapkan Welmon Rikumahu sebagai tersangka. Padahal dialah yang menggunakan uang proyek senilai Rp370 juta untuk kepentingan pribadi Kemudian Sutoyo yang menjadi konsultan pengawas tidak pernah hadir di lapangan dan hanya membuat laporan berita acara pekerjaan telah rampung 100 persen.

Kenyataannya belum selesai dikerjakan, namun yang bersangkutan hanya ditetapkan jaksa sebagai saksi.

Untuk diketahui, dalam tahun anggaran 2014 lalu Satker Bandara Banda Neira mendapatkan alokasi dana dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub senilai Rp2,94 miliar.

Anggaran tersebut untuk mendanai paket pekerjaan pemenuhan standar runway strip Bandara Banda Neira.

"Setelah diketahui bermasalah, jaksa akhirnya menetapkan Marthen Pilipus Parinusa selaku pelaksana proyek bersama klien Sijane Nanlohy selaku Direktris PT Parama Adhyka Raya," tandas Yustin.

Karena Marthen menggunakan bendera perusahaan Sijane, maka berbagai dokumen penting, terutama menyangkut pencairan anggaran harus ditandatangani Sijane dan keduanya telah divonis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon selama empat tahun penjara.

Marthen Parinusa divonis empat tahun penjara membayar denda serta uang pengganti senilai Rp991 juta, sedangkan Sijane tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti.

"Kami saat ini masih melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung," tegas Yustin.
Hukrim 205986914424153840
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks