BKD Maluku Belum Terima Vonis Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

BKD Maluku Belum Terima Vonis Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan

BERITA MALUKU. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku menyatakan belum menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon terhadap mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Bastian Mainassy.

"Jadi status Aparatur Sipil Negara (ASN) tergantung kasus Bastian sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau belum sehingga perlu dikoordinasikan dengan Biro Hukum Setda Maluku," kata Kepala BKD Maluku, Maritje Lopulalan, dikonfirmasi, Rabu (13/7/2016).

Ketentuan Undang-Undang ASN maupun UU No. 5 Tahun 2014 pasal 87 ayat (4) huruf b menyebutkan, sesorang ASN dipecat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan berencana.

"Kami belum menerima salinan putusan Bastian yang telah dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon pada 24 Mei 2016," ujar Maritje.

Dia mengakui, kasus Bastian yang sebelum divonis menjadi Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Maluku itu telah dikoordinasikan dengan Sekda setempat, Hamin Bin Thahir.

Pemprov Maluku belum bisa memutuskan sanksi kepada Bastian karena salinan putusan belum diterima.

"Sekiranya sudah ada salinan putusan, maka BKD segera berkoordinasi dengan Sekda untuk memutuskan sanksi apa dikenakan terhadap bersangkutan," tandas Maritje.

Bastiang terganjal kasus proyek pengadaan sarana penangkapan ikan purcesane 15 Gross Tonage (KT) dan 30 GT tahun anggaran 2013 senilai Rp25 miliar.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan status tersangka terhadap Bastiang sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: SPDP/12/XI/2014 tertanggal 24 November 2014.

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, terhadap proyek tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 3 miliar lebih.

Hasil audit BPKP RI Perwakilan Maluku yang menemukan kerugian negara Rp3 miliar lebih itu hanya untuk proses pembuatan body casko, belum termasuk pengadaan mesin dan item lainnya.
Birokrasi 9118399146517303597
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks