24,77 Persen Pegawai Tidak Masuk Kerja, Gubernur Instruksikan Gaji Ditahan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

24,77 Persen Pegawai Tidak Masuk Kerja, Gubernur Instruksikan Gaji Ditahan

BERITA MALUKU. Hasil rekapan Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dihimpun di sejumlah SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, pada hari pertama masuk kerja pasca liburan Idul Fitri 1437 Hijriah serta cuti bersama, membuktikan dari jumlah 5.163 orang pegawai hanya 75,03 persen pegawai terdata masuk kerja, 24,93 pegawai lainnya tidak masuk kerja.

“Saya sudah melaporkan hal ini kepada Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff dan beliau sudah menginstruksikan untuk menahan gaji bulan Agustus untuk pegawai yang tidak masuk kerja di hari pertama,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Marice Lopulalan, Senin (11/7/2016). 

Dijelaskan, hasil sidak ini langsung disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Gubernur Maluku melalui Seketaris Daerah dan tembusan ke Kepala Keuangan untuk menahan gaji pegawai yang tidak masuk kerja.

Sedangkan pegawai yang tidak masuk kerja 2 sampai 3 hari kedepan akan diberikan sanksi lebih tegas lagi sesuai peraturan pemerintan nomor 53 tentang kepegawaian.

“Jadi ada sanski ringan, sedang dan berat. Pertama kita berikan teguran secara lisan, tertulis dan sanksi berat,” pungkasnya.

Menurutnya, sanksi yang diambil Gubernur Maluku masih mendingan dibandingkan pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terancam dipecat jika terbukti tidak masuk kantor di hari pertama.  

Sementara itu, berdasarkan apel pagi yang dipimpinnya langsung, dari 800 lebih pegawai yang ada di kantor Gubernur Maluku, hanya 300 pegawai saja yang masuk kerja.

“Jika dilihat kehadiran pegawai yang berada diluar gedung kantor Gubernur Maluku, mereka lebih bagus dari pada pegawai yang berada di lingkup kantor gubernur,” tuturnya.
Pemprov 322189777203137771
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks