PN Malut Vonis Enam Tahun Penjara Bagi Pemerkosa Anak Dibawah Umur | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

PN Malut Vonis Enam Tahun Penjara Bagi Pemerkosa Anak Dibawah Umur

BERITA MALUKU. Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut) menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada seorang terdakwa pemerkosaan seorang anak berusia 16 tahun.

Ketua Majelis Hakim PN Ternate Slamet Budiono didampingi hakim anggota Saiful Anam dan Aris Fitra Wijaya, Selasa (14/6/2016) mengatakan terdakwa Dolvis terbukti melakukan kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana di atur dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindingan Anak.

Selain hukuman badan, Dolvis juga dibebankan membayar denda senilai Rp60 dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana satu bulan penjara serta diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp5 ribu rupiah.

Hakim juga membeberkan barang bukti berupa satu kaos berwarna merah, satu celana dalam warna biru dan satu buah jeans pendek warna biru dikembalikan kepada korban.

Slamet menegaskan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Dolvis meresahkan masyarakat, tidak ikut melaksanakan program pemerintah serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit.

Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungjawab istri dan anak.

Slamet menambahkan, tujuan pemidanaan bukanlan sebagai balas dendam akan tetapi untuk membina terdakwa agar kelak menjadi baik.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dengan tuntutan 10 tahun pidana oleh JPU Kejari Cabang Jailolo Bilal Bimantar. Jaksa juga meminta terdakwa membayar denda Rp 60 juta subsider satu bulan kurungan.
Malut 8878969618696430472
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks