Tim Penyidik Sita Lahan dan Gedung Bank Maluku-Malut Cabang Surabaya | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tim Penyidik Sita Lahan dan Gedung Bank Maluku-Malut Cabang Surabaya

BERITA MALUKU. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah melakukan penyitaan terhadap lahan dan gedung kantor PT. Bank Maluku- Maluku Utara Cabang Surabaya (Jatim).

"Penyitaan ini berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Surabaya guna dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi pembelian lahan dan gedung," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takandengan, di Ambon, Rabu (25/5/2016).

Tiga tersangka tersebut adalah mantan direktur umum BUMD milik Pemprov Maluku tersebut dan sekarang menjabat Direktur Utama PT. BM-Malut bersama Petro Tentua selaku mantan Kepala Divisi Korsek dan Renstra, dan Hentje Toisuta yang merupakan rekanan PT. Bank Maluku.

Idris dan Petro ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan berdasarkan surat Kajati Maluku nomor B417/s.1/SB.1/03/2016 tanggal 29 Maret 2016.

Menudut Ledrik, tim penyidik Kejati Maluku berada selama satu pekan di Surabaya memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut guna melengkapi berkas tiga tersangka kasus PT. BM-Malut, sekaligus melakukan penyitaan terhadap lahan dan gedung untuk dijadikan barang bukti.

Para saksi yang dimintai keterangan ini termasuk pemilik kantor akuntan publik yakni apraisal Toha yang diminta PT. BM-Malut untuk membuat laporan harga pembelian lahan dan gedung.

Mereka dimintai keterangan sebagai saksi karena adanya perbedaan laporan harga pembelian, termasuk dugaan oknum tertentu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik memesan pembuatan laporan yang tanggal dan tahunnya diundurkan.

Penyidik Kejati Maluku juga mengimbau siapa saja pihak yang diduga ikut menerima aliran dana pembelian lahan dan gedung kantor cabang ini agar segera mengembalikannya, sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Hentje muapun dua tersangka lainnya.

"Kami memberikan waktu paling lambat enam hari untuk melakukan pengembalian. Bila pihak PT. BM-Malut tidak bersedia menerima kembali dana tersebut maka mereka dapat menyerahkannya kepada penyidik kejaksaan," tandas Ledrik.
Kasusbankmaluku 3138813538308510258
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks