Rahantoknam dan Elys Dilantik Sebagai Anggota DPRD PAW | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Rahantoknam dan Elys Dilantik Sebagai Anggota DPRD PAW

BERITA MALUKU. Johan Rahantoknam dan Ridwan Elys, hari ini, Jumat (20/5/2016) dilantik sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2014-2019 dalam rapat paripurna istimewa, di gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Rahantoknam dan Elys oleh Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri(Mendagri), Tjahjo Kumolo yang merestui pelantikan dua anggota DPRD tersebut sebagai pengganti antar waktu (PAW).

Rahantoknam dari Partai PDI Perjuangan asal daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru, dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku PAW menggantikan Daniel Wellem Kurnala berdasarkan SK Mendagri nomor 161.81-4850 tertanggal 17 Mei 2016.

Sedangkan Ridwan Elys adalah politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), asal dapil Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang diutus partainya menggantikan Fachri Alkatiri dilantik sebagai anggota DPRD PAW berdasakan SK Mendagri nomor 161.81-4856 tertanggal 17 Mei 2016.

Wellem Kurnala telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon Bupati Kepulauan Aru.

Sedangkan Fachri Alkatiri mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati SBT pada pilkada serentak pada 9 Desember 2015, sehingga mereka mengundurkan diri secara resmi sebagai anggota DPRD Maluku.

Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae dalam sambutannya pada pelantikan dan pengambilan sumpah kedua anggota DPRD PAW mengatakan, tugas dan pengabdian seorang anggota legislatif akan dinilai oleh rakyat, khususnya menyangkut komitmen dan konsistensi dalam membela kepentingan masyarakat dan daerah.

"Acara pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Provinsi Maluku PAW mengingatkan kita khususnya akan pentingnya makna pengambilan sumpah pada lembaga wakil rakyat ini," kata Huwae.

Edwin menegaskan, pengambilan sumpah sebelum menduduki jabatan sebagai anggota DPRD adalah kegiatan normatif yang harus dilalui dan dimaknai sebagai bentuk jaminan moral dari calon anggota legislatif untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diemban secara baik dan benar.

"Rakyat yang kita wakili memiliki harapan sangat tinggi kepada wakil-wakilnya untuk memperjuangkan setiap aspiraasi mereka, sehingga ketika kita memaknai setiap ucapan sumpah yang disampaikan, maka keberpihakan kita kepada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, akan senantiasa mewarnai setiap langkah juang kita ke depan," katanya.

Menurut dia, DPRD Provinsi Maluku sebagai lembaga legislatif daerah memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam menenutukan kemajuan masyarakat dan daerah ini.

Selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD bersama pemda memiliki tugas dan tanggungjawab menentukan arah kebijakan pembangunan mulai saat perencanaan, implementrasi, pengawasan dan evaluasi.

DPRD harus mampu memanfaatkan setiap potensi yang dimiliki, agar setiap tugas dan fungsi yang diemban dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

"Pemberdayaan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat sangatlah penting demi terwujudnya pelaksanaan tugas dan fungsi secara lebih produktif, fungsional, efektif, serta efisien," kata Edwin.

DPRD, lanjutnya, diharapkan lebih berperan aktif dalam menjaring setiap aspirasi yang berkembang di masyarakat dan kemudian menuangkannya dalam berbagai bentuk kebijakan publik yang memihak kepada rakyat, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah.

Dengan kedudukan dan kewenangan serta fungsi yang dimiliki, DPRD diharapkan bekerja maksimal dalam mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang aspiratif, demokratis, serta bebas dari praktek KKN.
Dewan 2070763747136272258
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks