Pemkab SBT Perketat Program Pengawasan Penggunaan ADD | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemkab SBT Perketat Program Pengawasan Penggunaan ADD

BERITA MALUKU. Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)akan memperketat program pengawasan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan menyiapkan tenaga pendamping berkompeten dan memahami pengawalan proses penggunaan dana desa dari awal hingga akhir.

"Sebelumnya memang ada hal yang kami anggap kurang tepat ketika ada politisasi terkait pendamping desa, dan kami inginkan itu tidak terjadi lagi," kata Wakil Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri di Ambon, Minggu (22/5/2016).

Penjelasan Wabub SBT ini berkaitan dengan adanya penetapan sejumlah kepala desa dan bendahara pada beberapa kecamatan di daerah tersebut yang telah ditetapkan jaksa sebagai tersangka korupsi ADD tahun anggaran 2015.

Menurut Fachri, kasus seperti ini sebenarnya merupakan sesuatu yang sudah diduga pemkab sebelumnya, karena proses pencairan ADD tahun 2015 itu berlangsung dari pertengahan tahun, dan kesiapan teman-teman di tingkat pemerintah desa juga belum terlalu bisa dibilang cukup dalam memahami semua peraturan terkait pelaksanaan dana desa.

"Untuk kedepannya kami berharap pemerintah pusat bersama pemrintah provinsi, dan kabupaten bisa bersinergi untuk memastikan agar pemerintah desa siap untuk melaksanakan ADD yang dikucurkan dari pusat," tegas Fachri.

Sehingga perlu ada kegiatan pelatihan dan peningkatan kapasitas serta memastikan agar pendamping desa benar-benar orang yang paham dan profesional dalam menjalankan tugas mereka melakukan pengawasan secara menyeluruh dari proses awal pencairan, penyusunan program, hingga realisasi di lapangan.

Lewat pengawasan yang ketat dan kontinyu, diharapkan tidak ada lagi kepala desa atau bendaharanya yang dibidik aparat penegak hukum akibat melakukan tindakan penyelewengan anggaran, dan program pemerintah membangun dari desa bisa berjalan optimal guna kesejahteraan masyarakat.

Untuk diketahui, penyidik kejaksaan Negeri Masohi, Kabupaten Maluku Tengah cabang Geser, Kabupaten SBT telah menetapkan sejumlah kades dan bendaharanya sebagai kasus dugaan korupsi ADD tahun anggaran 2015.

Para tersangka tersebut adalah Kepala Desa Rarat, Kecamatan Gorom Timur tahun anggaran 2015 berinisial IGK, dan kades administratif Miran Manaban, Kecamatan Gorom Timur tahun 2015 berinisial AM.

Tersangka lainnya adalah Kades Keliwaru, Kecamatan Seram Timur berinisial MS dan MT selaku tenaga pendamping, ditambah Kades administratif Afan Kota berinisial MAK bersama SR yang merupakan bendahar Desa Kiandarat bersama kadesnya berinisial ARW.

"Kasusnya sudah dalam tahap penyelidikan dan sudah ada penetapan para tersangka, hanya saja sudah dua kali dilakukan pemanggilan namun mereka mangkir dan saat ini baru satu orang yang telah memenuhi panggilan penyidik kejaksaan untuk diperiksa.
Daerah 3057122770553667789
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks