Mainasy, Mantan Kadis DKP Maluku Divonis Lima Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Mainasy, Mantan Kadis DKP Maluku Divonis Lima Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Bastian Mainasy divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim tipikor, R A Didi Ismiatun di Ambon, Jumat (13/5/2016).

Bastian yang sekarang menjabat Kadis Pariwisata Maluku ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Yang memberatkan, Bastian dijatuhi hukuman penjara dan denda karena tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.

"Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan, sudah berkeluarga dan punya tanggungan dua anak serta belum pernah dihukum," kata ketua majelsi Didi Ismiatun didampingi Samsidar dan Heri Leliantono selaku hakim anggota.

Pada tahun anggaran 2013, DKP Maluku mendapatkan anggaran pembangunan kapal penangkap ikan ukuran 30 GT senilai Rp6 miliar lebih yang bersumber dari DAK dan DAU serta dana Rp3 miliar lebih untuk pengadaan kapal ikan 15 GT masing-masing sebanyak lima unit.

Bastian yang saat itu menjabat Kadis DKP Maluku yang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memenangkan PT. Satum Manunggal Abadi dalam proyek pengadaan kapal 30 GT dan Benjamin Sutrahitu memenangkan pengadaan kapal 15 GT.

Namun hingga masa kontrak kerja berakhir, proyek tersebut tidak rampung karena ada kekurangan peralatan atau item-item kapal dan ada kelebihan pembayaran oleh negara namun negara justru tidak mendapatkan barang sesuai kontrak.

Semuanya ini menjadi tugas dan kewajiban terdakwa selaku KPA merangkap PPK yang bertangugng jawab atas terlaksananya kegiatan sesuai dengan kontrak.

"Seharusnya terdakwa lebih bersikap tegas dalam mengendalikan agar kapal-kapal dibuat sesuai kontrak dan tidak mencairkan dana 100 persen ke kontraktor," kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Sebagai Kadis, terdakwa memiliki tanggungjawab secara keseluruhan terhadap segala sesuatu yang merupakan program DKP provinsi yang mengamanatkan kepercayaan rakyat Maluku tetapi terdakwa mengingkari kewajibannya pada masyarakat berupa pengadaan kapal tidak mencapai sasaran pemberdayaan nelayan.

Beberapa kapal bahkan diberikan kepada saudara terdakwa Samuel Mainassy seperti kapal ikan mina 75 ukuran 30 GT dan kapal itu bukan dikelola nelayan melainkan disewakan kepada pengusaha asing.

Sama halnya dengan kapal berbobot 15 GT ternyata ada dua unit yang harusnya diserahkan ke kelompok usaha perikanan di Seram Bagian Barat tetapi realisasinya diserahkan kepada pihak lain.

Kekurangan pada pengadaan kapal sesuai hasil penghitungan ahli dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon dan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI Perwakilan Maluku untuk kapal ikan 15 GT sebesar Rp462,082 juta dan kapal ukuran 30 GT terdapat kerugian sebesar Rp764,402 juta berupa kekurangan kelengkapan kapal dan material bahan kapal.

Kapal-kapal ini juga bukan dikerjakan oleh kontraktor yang memenangkan proses lelang/tender proyek namun kembali disub-kontrakkan kepada pihak lain, seperti kapal 15 GT harusnya dikerjakan oleh Benjamin Sutrahitu namun disub-kontrakkan kepada Suratno Ramly dan Suratno kembali memberikannya kepada Franco Baimury.

Sedangkan kapal 30 GT dilimpahkan terdakwa Satum sebagian kepada Stenly Persouw sehingga hal ini tidak bisa dibernarkan. Penyimpangan ini tidak pernah mendapat teguran dari terdakwa Bastian selaku Kadis, PPK naupun KPA.

Demikian pula dengan proses pencairan anggaran dibiarkan terdakwa dengan membuat laporan palsu dan panitia pemeriksa barang tidak menjalankan tugas dan fungsinya tetapi ada rekayasa seakan-akan panitia pernah melakukan pemeriksaan barang.

Dalam persidangan terpisah, majelis hakim juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Abdul Muthalib Latuconsina. Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp16 juta subsider satu bulan kurungan.

Sedangkan majelis hakim yang sama di persidangan tepisah menjatuhkan vonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp764,402 juta, subsider enam bulan kurungan terhadapa terdakwa Satum selaku Direktur PT. Satum Manunggal Abadi.

Hukuman majelis hakim tipikor lebih ringan dari tuntan tim jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Rolly Manampirin selama enam tahun penjara.

Atas keputusan tersebut, baik JPU mapun penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir sehingga mereka mendapatkan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan jawabannya.
Hukrim 8970124517298092350
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks